JAMBI –Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono menerima kunjungan silaturahmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI) pada Kamis, (05/12/2024). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Polda Jambi, dihadiri oleh Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, serta manajer LPSK RI.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu penting dibahas, termasuk perkembangan terkini mengenai kasus kejahatan yang sedang ramai dibicarakan masyarakat Jambi. Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono, menekankan bahwa kelompok Helen CS dan Ambo CS yang telah ditangkap karena kejahatan yang merusak generasi muda di Provinsi Jambi harus dihukum setimpal.
“Bagi kami, tiada ampun untuk kelompok yang merusak masa depan generasi muda. Mereka sudah menikmati hasil kejahatannya secara ekonomi, tetapi mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan yang merusak masyarakat,” ujar Kapolda Rusdi.
Selain itu, dalam silaturahmi tersebut, pihaknya juga membahas upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi masalah besar di Provinsi Jambi. Kapolda mengungkapkan bahwa untuk korban dan pengguna narkoba, pihaknya telah melakukan tindakan restorasi justice untuk memberikan kesempatan perbaikan.
“Kami akan terus berusaha memberantas narkoba di Provinsi Jambi. Pengguna narkoba yang menjadi korban kami beri kesempatan untuk melakukan perbaikan melalui sistem restorasi justice. Namun, tindakan tegas terhadap pengedar dan sindikat narkoba akan terus kami lakukan,” tegas Kapolda Jambi.
Diskusi ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jambi dan LPSK RI dalam menangani berbagai persoalan sosial dan hukum yang ada di Provinsi Jambi, terutama terkait kejahatan terorganisir dan penyalahgunaan narkoba.
(N/014)
Kapolda Jambi Irjen Pol.Rusdi Hartono Terima Silaturahmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI)