BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Hotel “SANS” Disinyalir Jadi Tempat Esek-Esek Terselubung.

BITVonline.com - Senin, 15 Mei 2023 06:34 WIB
Hotel “SANS” Disinyalir Jadi Tempat Esek-Esek Terselubung.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Di duga “S” Hotel yang berada di depan Pintu Masuk Utama komplek cemara asri , Medan menjadi lokasi favorit bagi PSK online open BO (Booking Out) untuk menjalin cinta terlarang, atau bahasa kerennya tempat esek-esek kelas ekonomi menengah ke atas.

Sesampai nya awak media di hotel “S” terpantau ada beberapa anak mudah sepasang kekasih yang diduga bukan suami istri menyewa kamar hotel dengan cara si wanita yang memboking, setelah selesai boking kamar, sipria ikut menyusul.

Awak media Bayangkara.Co mencoba investigasi terkait isu yang beredar dengan mengambil satu kamar dilantai 6 nomor 609 minggu sekira pukul 20:10 wib.

Baca Juga:

Ketika awak media masuk kekamar terlihat banyak anak Muda Mudi (wanita) yang disinyalir masih duduk di bangku sekolah.

Salah satu awak media mencoba berinteraksi dengan menanyakan kepada salah satu wanita berinisial IT ada apa tidak cewek yang bisa di Booking??

Baca Juga:

Berdasarkan percakapan antara awak media dengan salah satu wanita berinisial IT dihotel “S” menyebutkan “ Kalau cewek saya bisa bang!? Mau show time (ST) apa Long Time (LT)?? Kalau ST Rp.400.000,- kalau LT Rp.1.500.000,- kamar kami yang sediakan”. Ucap IT kepada tim investigasi.

Tim investigasi menanyakan kembali “apa banyak cewek disini dan berapa lama kalian sudah menginap di hotel “s” ??

IT, “Cewek banyak bang, kalau abang mau biar saya panggilkan??”. Lanjut IT.

Melanjuti Investigasi awak media menunggu it dan teman-teman nya dikamar 609,tak lama kemudian terlihat salah satu wanita Muda yang kami duga masih di bawah umur menjajahkan diri untuk memuaskan nafsu birahi hidung belang.

Tak main-main, sanksi dikenakan pasal perzinaan ini adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta.

Mengutip Draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Dalam Pasal 415 ayat 1 disebutkan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II’.

Pasal 415 ayat (2) berbunyi, “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan.”

Dengan ini kami menduga “S” Hotel telah melanggar Pasal 415 ayat 1 dan Pasal 415 ayat 2.

Dengan Demikian kami meminta Atensi Polda Sumatera Utara untuk menindak lanjuti bebasnya yang bukan pasangan suami istri yang memboking hotel tersebut.

(***)

beritaTerkait
Pagi Ini Tom Lembong Hadiri Audiensi di Komisi Yudisial, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Perusahaan Afiliasi Adik Presiden Prabowo Tambah Kepemilikan Saham di Surge (WIFI)
Universitas Aufa Royhan Teken MoU dengan RSUD Dr. Pringadi untuk Dukung Program Tridharma Perguruan Tinggi
Microsoft Lens Resmi Dihentikan, Pengguna Diarahkan ke Aplikasi 365 Copilot
Harga Beras Premium dan Medium Melonjak Tinggi, Bawang Merah Ikut Naik di Pasar Konsumen
HUT Ke-48 Reaktivasi Pasar Modal Indonesia, OJK Ungkap 13 Calon Emiten Siap IPO dengan Potensi Dana Rp16,65 Triliun
komentar
beritaTerbaru