BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Pemko Padangsidimpuan: Standar Pelayanan Umum untuk Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Ronald Harahap - Sabtu, 12 April 2025 11:05 WIB
256 view
Pemko Padangsidimpuan: Standar Pelayanan Umum untuk Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN - Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes., secara resmi membuka Rapat Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, yang digelar di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Jumat 11 April 2025.

Rapat ini melibatkan dari mulai Asisten II dan III, Staf Ahli, Kabag Organisasi, Kabag Tapem, Camat se-Kota Padangsidimpuan, sampai para lurah se-Kota Padangsidimpuan.

Walikota Padangsidimpuan dalam arahannya yang diwakilkan oleh Bapak Zulkifli Lubis selaku Plt. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, bahwa dasar penyusunan standar pelayanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 10, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014, serta Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:

"Penyelenggaraan pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Zulkifli Lubis selaku Plt. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Beliau juga menambahkan bahwa standar pelayanan merupakan pondasi utama dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan layanan publik, tanpa adanya standar yang jelas dan terukur, tidak akan ada acuan pasti bagi lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:

"Diharapkan agar standar pelayanan ini dapat menjadi pedoman dasar dalam mengatur bagaimana pelayanan harus diberikan kepada masyarakat, sesuai dengan prinsip kualitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi." tambahnya.

Dian Negara Panggabean selaku Aktivis Lembaga Organisasi Kemasyarakatan GEMMA PETA INDONESIA mengapresiasi langkah Pemko Padangsidimpuan dalam memperbaiki Pelayanan Publik kepada masyarakat.

Terciptanya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 untuk memperbaiki sistem pemerintahan di negara ini dengan ditentukannya prinsip – prinsip pemerintahan yang baik dan memberi kesadaran kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku penyelenggara pelayanan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat dengan menyelenggarakan pelayanan yang terstandarisasi.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Haru! 359 Jamaah Haji Asal Padangsidimpuan Tiba di Kampung Halaman, Satu Wafat di Tanah Suci
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumut Tunda Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Hormati Kepulangan Jamaah Haji
Senator Dedy Iskandar Batubara Kunjungi Padangsidimpuan, Fokus Gali Informasi Soal Program Strategis Nasional
Plaza Suzuya Hadir di Padangsidimpuan, Tanda Kebangkitan Ekonomi Kota Salak
Kunjungan Sihar Sitorus ke Padangsidimpuan, Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Dorong Alokasi Anggaran
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Warga Sipenggeng Digelar di PN Padangsidimpuan, Keluarga Korban Minta Penahanan Fisik Terdakwa
komentar
beritaTerbaru