BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Catat! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Adelia Syafitri - Minggu, 18 Mei 2025 14:27 WIB
Catat! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi tumpuan masyarakat dalam mendapatkan akses layanan kesehatan secara lebih terjangkau, bahkan gratis di banyak kasus.

Namun, tidak semua penyakit dan layanan medis ditanggung oleh skema jaminan ini.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang secara tegas menyebutkan terdapat 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti pemasangan behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Gangguan akibat alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

10. Pengobatan eksperimental atau yang masih dalam tahap uji coba.

11. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terverifikasi secara ilmiah.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan di luar ketentuan hukum, seperti rujukan atas permintaan sendiri.

15. Layanan di fasilitas kesehatan non-rekanan BPJS, kecuali kondisi darurat.

16. Penyakit akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program lain.

17. Layanan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.

18. Layanan terkait institusi Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

19. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial.

20. Pelayanan yang telah dijamin dalam program kesehatan lain.

21. Layanan yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan.

Dengan mengetahui daftar ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dan memahami batas cakupan jaminannya.*

(cb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru