BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Ramai di Medsos, Apakah Pengobatan Kecanduan Judi Online Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Justin Nova - Rabu, 28 Mei 2025 08:12 WIB
Ramai di Medsos, Apakah Pengobatan Kecanduan Judi Online Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE-Media sosial X (sebelumnya Twitter) diramaikan perbincangan soal apakah pengobatan kecanduan judi online (judol) di psikiater atau rumah sakit jiwa (RSJ) bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Diskusi ini bermula dari unggahan seorang warganet dengan akun @kelix**** yang menyebut bahwa RSJ telah menyediakan layanan rehabilitasi untuk pecandu judol, termasuk konseling hingga pemberian obat.

"Buat yang ketagihan judol dan pengen sembuh, sekarang di RSJ ada divisi pemulihan judol. Nanti dirawat, dikasih konseling, diberi obat bila perlu supaya hidup kamu bisa kembali normal," tulis akun tersebut, Minggu (25/5/2025).

Pernyataan itu memicu tanya-jawab di kolom komentar. Banyak yang penasaran apakah layanan tersebut bisa diakses menggunakan jaminan BPJS Kesehatan. Beberapa pengguna lain mengklaim bisa, asalkan sesuai prosedur rujukan dari faskes tingkat pertama.

Namun bagaimana fakta sebenarnya?

BPJS Kesehatan: Belum Ada Regulasi Penjaminan untuk Kecanduan Judol

Menanggapi pertanyaan publik, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan bahwa pengobatan kecanduan judi online tidak dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang secara khusus mengatur hal tersebut.

"Sampai dengan saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur penjaminan layanan rehabilitasi oleh BPJS Kesehatan bagi pasien yang mengalami kecanduan judi online," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Selasa (27/5/2025).

Rizzky menjelaskan bahwa kecanduan judol masuk kategori gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau membahayakan diri sendiri, sehingga termasuk dalam layanan yang tidak ditanggung BPJS sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Pasal 52 ayat (1).

21 Jenis Layanan Tak Ditanggung BPJS, Termasuk Kecanduan Judol

Menurut Perpres tersebut, ada 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS, termasuk:

Gangguan akibat ketergantungan obat dan alkohol

Gangguan akibat menyakiti diri sendiri atau membahayakan diri sendiri

Pelayanan untuk tujuan estetik

Pengobatan komplementer dan alternatif yang belum terbukti secara ilmiah

Pengobatan akibat tindakan kriminal, bencana, atau kecelakaan yang sudah ditanggung program lain

Kecanduan judi online dianggap tidak termasuk dalam layanan esensial yang dijamin oleh BPJS karena termasuk dalam perilaku membahayakan diri, bukan penyakit medis yang ditetapkan dalam daftar tanggungan JKN.

Solusi Alternatif: Rehabilitasi Swadaya dan Konsultasi Psikiater

Meski BPJS belum menjamin layanan rehabilitasi untuk kecanduan judol, masyarakat tetap dapat mencari konsultasi ke psikiater atau RSJ secara mandiri. Beberapa rumah sakit jiwa diketahui membuka layanan pemulihan untuk pasien dengan kecanduan digital dan perilaku kompulsif, termasuk judi online.

Namun, perlu dicatat bahwa biaya layanan ini bersifat mandiri dan tidak dijamin oleh BPJS, kecuali jika sudah ada pembaruan regulasi di masa mendatang.

Kesimpulan

Pengobatan kecanduan judi online tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Hal ini diatur dalam Perpres No. 59 Tahun 2024 sebagai salah satu layanan yang dikecualikan

Layanan RSJ tetap tersedia, namun harus melalui jalur mandiri atau pembiayaan pribadi.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru