
Edmon Purba Tiba di Nias Selatan, Keadilan Bisa Dirawat
NIAS SELATAN Baru beberapa jam tiba di Teluk Dalam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan yang baru, Edmon Purba, langsung membu
Hukum dan KriminalJAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hadir langsung dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/6/2025).
Sidang yang tercatat dalam perkara nomor 182/PUU-XXII/2025 ini diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 52 warga lintas profesi.
Dalam sidang, Menkes Budi membacakan resume keterangan Presiden sebagai bagian dari pembelaan pemerintah atas gugatan tersebut.
"Perkenankan saya menjadi salah satu kuasa membacakan resume keterangan Presiden, yang mana keterangan utuhnya sudah kami sampaikan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi pada 28 Mei 2025," ujar Budi Gunadi di ruang sidang MK.
Budi menegaskan bahwa UU Kesehatan 2023 merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk menghadirkan layanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan terjangkau.
Ia menyebut regulasi ini adalah penyempurnaan dari peraturan-peraturan sebelumnya, guna merespons tantangan di sektor kesehatan nasional, termasuk pengelolaan sumber daya manusia (SDM) kesehatan.
"UU ini disusun sebagai upaya menjawab berbagai permasalahan di bidang kesehatan, termasuk meningkatkan tata kelola SDM dan pelayanan kesehatan secara nasional," tambahnya.
Dalam permohonannya, PB IDI dan para pemohon menguji 24 pasal dalam UU Kesehatan.
Inti dari uji materi ini menyasar pada sejumlah norma terkait pertanggungjawaban, kelembagaan, peran dan keanggotaan konsil, kolegium, serta majelis disiplin profesi.
Mereka menilai adanya penumpukan kewenangan yang terlalu besar di tangan Menteri Kesehatan.
Hal itu dinilai berpotensi melanggar prinsip negara hukum demokratis karena dianggap melemahkan peran organisasi profesi, konsil, hingga majelis disiplin profesi.
Salah satu poin yang dikritisi adalah kewenangan Menkes dalam mengintervensi kolegium, pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP), serta kontrol terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran.
Para pemohon juga mempermasalahkan kebijakan penonaktifan sementara Surat Tanda Registrasi (STR), serta kewenangan Menkes untuk menerima atau menolak peninjauan kembali terhadap putusan majelis disiplin profesi.
Sidang ini menjadi perhatian luas berbagai pihak, mengingat implikasi UU Kesehatan terhadap struktur kelembagaan dan independensi profesi tenaga medis di Indonesia.*
(km/a008)
NIAS SELATAN Baru beberapa jam tiba di Teluk Dalam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan yang baru, Edmon Purba, langsung membu
Hukum dan KriminalPARIS Presiden Prancis Emmanuel Macron secara resmi menggugat influencer sayap kanan asal Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan m
InternasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa situasi dunia saat ini tengah dilanda ketegangan global akibat kon
NasionalSAMOSIR Proses revalidasi UNESCO Global Geopark Kaldera Toba memasuki hari kedua, Rabu (23/7/2025), dengan kunjungan tim asesor ke sejuml
PariwisataJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa keberhasilan sebuah negara tidak semata diukur dari pelaksanaan
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya angkat suara terkait kabar Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang disebut ak
EkonomiJAKARTA Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengajak para kader partainya untuk menjalankan politik dengan pendekatan yang lebih
PolitikPADANGSIDIMPUAN Perayaan Hari Anak Nasional di Kota Padangsidimpuan pada tahun ini masih menyisakan pemandangan memilukan. Di tengah kot
NasionalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan dukungannya terhadap upaya penutupan lima tempat hiburan malam (THM) yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menyinggung istilah serakahnomics dalam pidatonya saat perayaan Harlah
Ekonomi