Ketua TP Posyandu Bali, Ibu Putri Koster saat kegiatan Aksi Sosial TP Posyandu Bali “Membina & Berbagi” Tahun 2025 ke-V, di Wantilan Desa Yehembang, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana, pada Senin (10/11). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JEMBRANA – Ketua TP Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, menegaskan pentingnya penataan kelembagaan Posyandu sebagai fondasi utama dalam mewujudkan transformasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh Bali.
Hal ini disampaikan saat kegiatan Aksi Sosial TP Posyandu Provinsi Bali "Membina & Berbagi" Tahun 2025 ke-V, yang berlangsung di Wantilan Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, pada Senin (10/11).
Kegiatan ini dihadiri Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Jembrana, Ny. drg. Ani Setiawarini Kembang Hartawan; Kadis PMD Provinsi Bali, I Made Dwi Dewata; Camat Mendoyo; Perbekel Yehembang; serta para kader Posyandu setempat.
Dalam arahannya, Ibu Putri Koster menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu kini bertransformasi menjadi lembaga kemasyarakatan desa sejajar dengan TP PKK.
Perubahan ini menandai perluasan peran Posyandu yang tidak hanya berfokus pada kesehatan, tetapi juga mencakup enam bidang pelayanan dasar masyarakat.
"Posyandu sekarang tidak lagi hanya urusan kesehatan, tetapi sudah menjadi lembaga kemasyarakatan desa. Kader Posyandu memiliki kewajiban membangun desa dan berhak atas insentif sesuai kemampuan desa," ujar Ibu Putri Koster.
Posyandu6 SPM meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta bidang sosial.
Ibu Putri Koster menekankan bahwa keberhasilan implementasi 6 SPM sangat bergantung pada kerapian struktur organisasi dan sinergi antarjenjang, mulai dari banjar hingga provinsi.
"Kita tata dahulu kelembagaannya. Kalau Posyandu di Bali bergerak cepat, solid, dan satu semangat, maka Bali juga akan cepat mewujudkan apa yang kita cita-citakan bersama," tegasnya.
Sementara itu, Kadis PMD Provinsi Bali, I Made Dwi Dewata, menambahkan bahwa transformasi Posyandu menjadi 6 SPM adalah implementasi langsung amanat Permendagri 13/2024.
Kader Posyandu di setiap banjar bertugas menerima pengaduan masyarakat, melakukan verifikasi, dan menyampaikan laporan secara berjenjang.
Di Kabupaten Jembrana, terdapat 2.425 kader Posyandu aktif. Saat ini, dua Posyandu percontohan telah menerapkan konsep 6 SPM, yang ke depannya akan dikembangkan agar setiap kecamatan memiliki Posyandu6 SPM.