Putusan MK: Tindakan Merintangi Penyidikan Korupsi Kini Lebih Jelas dan Tegas
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memperketat batasan tindakan yang termasuk merintangi penyidikan kasus korupsi dengan menghapus frasa
HUKUM DAN KRIMINAL
JEMBRANA – Ketua TP Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, menegaskan pentingnya penataan kelembagaan Posyandu sebagai fondasi utama dalam mewujudkan transformasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh Bali.
Hal ini disampaikan saat kegiatan Aksi Sosial TP Posyandu Provinsi Bali "Membina & Berbagi" Tahun 2025 ke-V, yang berlangsung di Wantilan Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, pada Senin (10/11).
Kegiatan ini dihadiri Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Jembrana, Ny. drg. Ani Setiawarini Kembang Hartawan; Kadis PMD Provinsi Bali, I Made Dwi Dewata; Camat Mendoyo; Perbekel Yehembang; serta para kader Posyandu setempat.Baca Juga:
Dalam arahannya, Ibu Putri Koster menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu kini bertransformasi menjadi lembaga kemasyarakatan desa sejajar dengan TP PKK.
Perubahan ini menandai perluasan peran Posyandu yang tidak hanya berfokus pada kesehatan, tetapi juga mencakup enam bidang pelayanan dasar masyarakat.
"Posyandu sekarang tidak lagi hanya urusan kesehatan, tetapi sudah menjadi lembaga kemasyarakatan desa. Kader Posyandu memiliki kewajiban membangun desa dan berhak atas insentif sesuai kemampuan desa," ujar Ibu Putri Koster.
Posyandu 6 SPM meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta bidang sosial.
Ibu Putri Koster menekankan bahwa keberhasilan implementasi 6 SPM sangat bergantung pada kerapian struktur organisasi dan sinergi antarjenjang, mulai dari banjar hingga provinsi.
"Kita tata dahulu kelembagaannya. Kalau Posyandu di Bali bergerak cepat, solid, dan satu semangat, maka Bali juga akan cepat mewujudkan apa yang kita cita-citakan bersama," tegasnya.
Sementara itu, Kadis PMD Provinsi Bali, I Made Dwi Dewata, menambahkan bahwa transformasi Posyandu menjadi 6 SPM adalah implementasi langsung amanat Permendagri 13/2024.
Kader Posyandu di setiap banjar bertugas menerima pengaduan masyarakat, melakukan verifikasi, dan menyampaikan laporan secara berjenjang.
Di Kabupaten Jembrana, terdapat 2.425 kader Posyandu aktif. Saat ini, dua Posyandu percontohan telah menerapkan konsep 6 SPM, yang ke depannya akan dikembangkan agar setiap kecamatan memiliki Posyandu 6 SPM.
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memperketat batasan tindakan yang termasuk merintangi penyidikan kasus korupsi dengan menghapus frasa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi warganet (netizen) yang merujak anggota Fraksi PAN DPR RI Dr Saleh Partaonan Daulay di postingan akun facebook Sumut Indah
POLITIK
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan tercatat masih berada di level tinggi pada awal Maret 2026. Data Pusat Informasi Harga Pangan St
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin, 2 Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan Ramadan Fair telah menjadi bagian dari identitas Kota Medan yang konsisten dig
EKONOMI
JAKARTA Wakil Presiden ke6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, wafat pada Senin, 2 Maret 2026. Kabar duka tersebut disampaikan Menteri Se
NASIONAL
PELALAWAN Kecelakaan lalu lintas melibatkan Bus PMH dan truk colt diesel terjadi di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada
PERISTIWA
DENPASAR Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana dan
PENDIDIKAN
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar Rapat Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2026 untuk memastikan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, mengumumkan bahwa negaranya memberi izin kepada Amerika Serikat untuk menggunakan pangkal
INTERNASIONAL