Pernyataan ini muncul menyusul penonaktifan sekitar 11 juta peserta secara nasional akibat konversi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Penyesuaian data memang diperlukan, tetapi negara tetap wajib menjamin hak kesehatan warga. Tidak boleh ada warga yang haknya ditolak hanya karena alasan administratif," ujar Sutarto, Kamis (12/2/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, dalam beberapa hari terakhir saat reses DPRD, banyak warga mengeluhkan kepesertaan PBI mereka yang nonaktif.
Jika tidak segera diatasi, hal ini berpotensi menurunkan capaian Universal Health Coverage (UHC) di Sumut yang selama ini telah berhasil menjangkau masyarakat miskin melalui program jaminan kesehatan daerah.
Sutarto menegaskan perlunya koordinasi kuat antara pemerintah pusat dan provinsi agar layanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan. Selain itu, ia menyoroti dampak administratif ini terhadap anggaran daerah.
"Sinkronisasi data harus diikuti koordinasi yang solid, agar mereka yang berhak atas layanan kesehatan gratis tetap terlindungi," ucapnya.
Keputusan penonaktifan peserta PBI merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
BPJS Kesehatan menegaskan proses ini rutin dilakukan untuk memastikan bantuan premi tepat sasaran.
Dalam merespons polemik tersebut, DPR RI bersama pemerintah telah menggelar rapat koordinasi pada 9 Februari 2026, dengan kesepakatan agar layanan kesehatan bagi peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan.
Sutarto berharap, dengan pengelolaan data yang lebih baik, kualitas layanan kesehatan akan meningkat dan berdampak positif pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Sumatera Utara.*
(dh)
Editor
: Dharma
DPRD Sumut Desak Pemerintah Perkuat Data BPJS PBI, Agar Layanan Kesehatan Tak Terganggu