TANGGERANG -Puluhan warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, menggelar aksi cukur gundul massal sebagai bentuk rasa syukur atas penahanan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, oleh Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Sekitar 50 warga terlibat dalam aksi tersebut, yang digelar pada Selasa (25/2/2025). Aksi cukur gundul ini dilakukan untuk menunjukkan dukungan warga terhadap langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian. Selain Arsin, pihak kepolisian juga menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, serta dua tersangka lainnya, SP dan CE, yang terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
"Kami warga Alar Jiban bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah bekerja dengan baik," ujar Oman, salah seorang warga Desa Kohod, kepada Beritasatu.com.
Oman mengungkapkan bahwa aksi cukur gundul ini sudah menjadi janji warga setelah penahanan Kades dan Sekdes pada Senin (24/2/2025). "Jika kepala desa dan sekdes ditahan, kami akan mencukur botak rambut kami. Warga yang berpartisipasi pun cukup banyak, sekitar 50 orang," jelasnya.
Namun, Oman juga menyatakan ketidakpuasan terhadap hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menduga bahwa masih ada pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan sertifikat ini dan berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut. "Kami tidak puas karena hanya kades dan sekdes yang ditangkap. Kami menduga proses penerbitan sertifikat ini melibatkan pihak pemerintahan desa, kecamatan, hingga kabupaten, termasuk BPN," tegasnya.
Aksi cukur gundul ini merupakan simbol bagi warga Desa Kohod yang ingin memastikan agar seluruh pelaku dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah ini diproses secara adil.