BREAKING NEWS
Jumat, 06 Juni 2025

OJK benarkan adanya kerja sama antara pinjol Danacita dan ITB

BITVonline.com - Selasa, 30 Januari 2024 12:08 WIB
60 view
OJK benarkan adanya kerja sama antara pinjol Danacita dan ITB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengonfirmasi adanya kerja sama antara PT Inclusive Finance Group (Danacita) dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait fasilitas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari program yang dilakukan oleh Danacita dengan beberapa universitas lainnya dalam memberikan fasilitas pinjaman daring kepada mahasiswa.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, Mahendra Siregar menyatakan bahwa OJK telah memanggil Danacita untuk memberikan penjelasan terkait kerja sama ini pada tanggal 26 Januari 2024. Hingga saat ini, OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam kerja sama ini.

Baca Juga:

Danacita, sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah mendapatkan izin legal dari OJK, memiliki bisnis utama dalam memberikan layanan pembiayaan pendidikan. Kerja sama dengan ITB dalam penyediaan fasilitas pendanaan UKT mahasiswa merupakan langkah untuk memberikan solusi bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Mahasiswa yang membutuhkan pinjaman harus mengajukan permohonan, dan setelah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita, baru kemudian pinjaman akan diberikan. OJK menekankan bahwa penggunaan fasilitas pinjaman dari perusahaan peer-to-peer lending (P2P lending) merupakan pilihan yang harus dipertimbangkan secara bijaksana oleh masing-masing mahasiswa.

Baca Juga:

https://youtu.be/Rvma8zx8QF0

OJK juga telah meminta Danacita untuk terus memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya, serta meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen serta aspek risiko yang terkait. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi konsumen dan memastikan keamanan dalam penggunaan fasilitas pinjaman.

Dalam kerja sama ini, Danacita telah memastikan bahwa manfaat ekonomi yang dikenakan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh OJK, dan kerja sama serupa juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam membayar UKT, serta memberikan akses pendidikan yang lebih terjangkau bagi semua kalangan.

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Sidang Hasto Kristiyanto: Febri Diansyah Cecar Ahli Hukum Soal Legalitas Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas
Kasat Lantas Polres Samosir Tanggapi Dugaan Pungli SIM: Akan Ditelusuri dan Ditindak
Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan S3ksual Pasien di Persada Hospital
Mantan Menteri Susi Pudjiastuti Desak Presiden Prabowo Hentikan Tambang Nikel di Raja Ampat: “Selamatkan Surga Terakhir di Dunia!”
Ratusan Pensiunan ASN Jadi Korban Scamming Jaringan Kamboja, Kerugian Capai Rp 304 Juta
PT Gag Nikel dan Ancaman Tambang di Raja Ampat: Izin Resmi Era Jokowi
komentar
beritaTerbaru