Dua Kubu Keraton Solo Bersitegang, Kirab Pusaka Malam 1 Suro Masih Tanpa Titik Temu
SOLO Rencana pelaksanaan Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat belum menemui titik terang. Dua kubu yang
SENI DAN BUDAYA
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah. Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan penggunaan air tanah agar lebih efisien dan terintegrasi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya untuk mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha melalui sistem terintegrasi. “Dengan regulasi ini, seluruh perizinan dapat dilakukan melalui sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,” ujar Yuliot dalam peluncuran perizinan air tanah, Rabu (8/1/2025).
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penetapan Service Level Agreement (SLA) selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan proses perizinan, memberikan kepastian waktu yang jelas bagi pelaku usaha. “Jika sebelumnya tidak ada batas waktu, kini kami tetapkan SLA selama 14 hari berdasarkan evaluasi dari Badan Geologi serta proses verifikasi dan konfirmasi yang diperlukan,” tambahnya.
Regulasi ini juga mewajibkan seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah untuk memiliki izin resmi guna menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah. Beberapa jenis pemanfaatan air tanah yang tidak memerlukan izin meliputi:
Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari kurang dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.
Pemanfaatan oleh instansi pemerintah, rumah ibadah, dan pertanian rakyat non-komersial.
Pemanfaatan air dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, minyak, gas bumi, atau panas bumi.
Kategori Penggunaan Air Tanah yang Memerlukan Izin
Pemanfaatan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.
Wisata atau olahraga air komersial.
Fasilitas umum dan sosial yang dimohonkan oleh badan usaha.
Pemanfaatan untuk pendidikan, kesehatan, dan penelitian yang dikelola oleh pemerintah.
Selain itu, perizinan juga diwajibkan bagi sektor-sektor seperti pertanian, kehutanan, energi, industri, pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur dan transportasi. Dengan aturan ini, diharapkan efisiensi dan keberlanjutan pemanfaatan air tanah di Indonesia dapat terjaga lebih baik.
(christie)
SOLO Rencana pelaksanaan Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat belum menemui titik terang. Dua kubu yang
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak bisa hanya ditopang oleh satu se
EKONOMI
MIMIKA Komando Distrik Militer (Kodim) 1710/Mimika memulai pembangunan enam Jembatan Garuda yang tersebar di tiga distrik di Kabupaten M
NASIONAL
JAKARTA Pusat Penerangan (Puspen) TNI menggelar dialog interaktif bertajuk Ngobrol Santai Kapuspen TNI Bersama Media di Aula Balai War
NASIONAL
BANDA ACEH Ny. Mukarramah Fadhlullah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Aceh p
OLAHRAGA
BANDA ACEH Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banda Aceh periode 20242029 resmi dilantik dalam acara yang berlang
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Dosen bersama mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Aceh (FKM Unmuha) berhasil mengembangkan inovasi
PENDIDIKAN
MEDAN Video mobil pemadam kebakaran (damkar) Kota Medan yang terekam memasok air bersih ke sebuah rumah di kawasan Jalan STM Gang Suka Cit
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mendor
NASIONAL
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memint
NASIONAL