BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

BREKING NEWS:Seluruh Harta Wajib Pajak Harus Dilaporkan Dalam SPT Mulai Harta Terbesar Sampai Terkecil

BITVonline.com - Selasa, 28 Februari 2023 04:57 WIB
33 view
BREKING NEWS:Seluruh Harta Wajib Pajak Harus Dilaporkan Dalam SPT Mulai Harta Terbesar Sampai Terkecil
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BAYANGKARA.CO,JAKARTA – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 bagi orang pribadi atau karyawan maupun wajib pajak badan.

Semua harta yang dimiliki atau diperoleh pun sepanjang tahun itu pun harus dilaporkan.

“Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kep.

Baca Juga:

Seluruh harta yang dilaporkan ini pun tidak ada minimal nilainya.

Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT.

Baca Juga:

Tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.

Semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak.

Ia pun menekankan harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.

“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” ujar Neilmaldrin. Senin, (27/2/2023)

Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT:

-Kas dan setara kas -uang tunai -tabungan -giro -deposito -dan setara kas lainnya. -Piutang -Investasi -saham -obligasi -surat utang -reksadana -instrumen derivatif -penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka -investasi lainnya, seperti -kripto dan NFT -Alat transportasi -sepeda -sepeda motor -mobil -dan alat transportasi lainnya. -Harta bergerak lainnya -logam mulia -batu mulia -barang seni dan antik -kapal pesiar -pesawat terbang -peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5) -furnitur -tas -harta bergerak lainnya. -Harta tidak bergerak -tanah -rumah -ruko -apartemen -kondominium -gudang -harta tidak bergerak lainnya. (Wilnelma Elfira)

beritaTerkait
Insiden MBG Basi di Bombana, BGN Akan Tinjau SOP
Mobil Kabur Usai Pesta Sabu Tabrak 24 Motor di Jalan Sempit Samarinda, Kerugian Capai Rp300 Juta
Kesaksian Mengejutkan: Staf Kantor PDIP Ungkap Disuruh Bagikan Duit Rp 850 Juta dari Harun Masiku
Tabrak Truk Berhenti, Pemotor Tewas di Batubara
Kejam! Gusmadi Tembak Ibu Sendiri Karena Utang Piutang di OKU Timur
Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik di Tempat Sampah, Diduga Dibunuh di Pontianak
komentar
beritaTerbaru