Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Lebih dari Empat Orang
JAKARTA Penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA– Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini bicara soal utang pemerintah yang terus membengkak. Menurutnya, di masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2014, utang pemerintah terus menerus meningkat.
Dia memaparkan di tahun terakhir Presiden Susilo Bambang Yudhyono menjabat pada 2014 utang pemerintah sudah menyentuh Rp 2.600-an triliun. Kini posisi terakhir utang pemerintah sudah menyentuh Rp 7.500-an triliun.
Lebih tepatnya, dari data yang dipaparkan Didik memperlihatkan utang pemerintah terus menerus meningkat sejak 2014, di tahun tersebut utang pemerintah tercatat Rp 2.608,78 triliun dan di November 2022 mencapai Rp 7.554,25 triliun.
Tahun 2014 itu utang posisinya cuma Rp 2.600-an (triliun), ini SBY dihajar habis-habisan dalam kampanye hingga di hari-hari biasanya. Utang itu sampai November 2022 itu sudah Rp 7.500-an triliun,” papar Didik dalam Catatan Awal Tahun Indef 2023 yang disiarkan virtual, Kamis (5/1/2023).
Didik menilai bisa saja Jokowi akan mewariskan utang belasan ribu triliun kepada pemimpin-pemimpin berikutnya. Pasalnya, tahun depan kepemimpinan Indonesia akan berganti.
Itu Rp 7.500 triliun kalau ditambah BUMN Rp 2.000-3.000 triliun jadi mungkin belasan ribu triliun utang yang diwariskan pada pemimpin yang akan datang. Saya banyak teriak soal ini banyak tidak diperhatikan,” sebut Didik.
“Ini implikasinya ke APBN ke depan akan habis untuk bayar utang dan utang akan masih banyak,” ujarnya. Didik menilai hal ini terjadi karena buruknya sistem politik di Indonesia, sehingga perencanaan keuangan negara menjadi sangat buruk. Salah satu contohnya adalah saat masa COVID-19, pemerintah secara otoriter mengeluarkan Perppu yang memperlebar defisit anggaran,
pasalnya dari momen ini lah yang menjadikan utang pemerintah makin besar.
“Awal COVID-19 itu sumber justifikasi krisis otoriter dilakukan dan DPR itu dia nggak bisa apa-apa dengan Perpu. DPR nggak diberikan kekuasaan apa-apa,” ungkap Didik.
Dia menyatakan ekonomi dan politik sebetulnya tidak bisa dipisahkan. Yang jadi masalah adalah adanya kemunduran pada dunia politik di Indonesia, terlalu banyak kongkalikong yang membuat fungsi check and balance di DPR menjadi sangat lemah.
“Ekonomi dan politik tidak bisa dipisahkan. Ada fakta berdasarkan defisit anggaran terjadi karena perencanaan anggaran kurang matang. Perkembangan utang pemerintah meningkat akhirnya kondisi politik merusak demokrasi,” tegas Didik.
[DADANG)
JAKARTA Penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, pada Rabu (18/3/2026), mengungkapkan bahwa empat anggota TNI telah ditahan terkait dengan kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia saat ini dihadapkan pada di
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kini resmi terlibat dalam pengawasan Program Makan Bergizi (MBG) yang diluncurkan Badan Gizi Nasional
HUKUM DAN KRIMINAL
WASHINGTON D.C. Direktur Pusat Penanggulangan Terorisme Nasional AS (NCTC), Joe Kent, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai be
INTERNASIONAL
JAKARTA Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkapkan, dua dari empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang ditangkap didu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Konsulat Jenderal India di Medan menggelar buka puasa bersama sekaligus interaksi media pada 17 Maret 2026, yang menjadi momentum
NASIONAL
BEKASI Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa program mudik bersama yang digelar PT Indofood CBP Sukses Makmur,
NASIONAL
JAKARTA Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan kritik keras terhadap langkah yang diambil oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Empat oknum anggota TNI dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang diduga terlibat dalam insiden penyiraman air keras terhad
HUKUM DAN KRIMINAL