BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Donald Trump Dijatuhi Vonis 10 Januari, Hakim Tegaskan Tak Ada Hukuman Penjara

BITVonline.com - Sabtu, 04 Januari 2025 07:40 WIB
61 view
Donald Trump Dijatuhi Vonis 10 Januari, Hakim Tegaskan Tak Ada Hukuman Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

AS– Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, dijadwalkan menerima vonis pada 10 Januari 2025 dalam kasus pidana terkait pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film porno Stormy Daniels. Hakim Juan Merchan yang memimpin sidang di pengadilan Manhattan menyatakan bahwa meskipun Trump telah dinyatakan bersalah, kecil kemungkinan ia akan menerima hukuman penjara.

Dilansir dari Reuters, Jumat (3/1/2025), sidang pembacaan vonis akan berlangsung hanya 10 hari sebelum pelantikan Trump sebagai Presiden AS pada 20 Januari. Ini adalah situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah AS, di mana seorang presiden terpilih menghadapi vonis pidana. Hakim Merchan mengizinkan Trump, 78 tahun, untuk menghadiri sidang secara langsung atau virtual.

Dalam putusannya, Merchan menegaskan bahwa opsi hukuman “pembebasan tanpa syarat” adalah yang paling tepat, tanpa masa tahanan, denda, atau masa percobaan. Trump juga diberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Merchan mengakui niat Trump untuk mengambil langkah hukum tersebut.

Baca Juga:

Juru bicara Trump, Steven Cheung, dalam pernyataan resmi menyatakan bahwa kasus tersebut seharusnya tidak pernah diajukan. “Konstitusi menuntut agar kasus ini dibatalkan,” ujar Cheung.

Merchan menolak permintaan Trump untuk membatalkan kasus tersebut, meskipun pengacara Trump berpendapat bahwa proses hukum ini akan menghambat tugas kepresidenannya. Menurut Merchan, membatalkan putusan juri akan merusak prinsip supremasi hukum. Dia juga menolak klaim Trump yang mengacu pada kontribusi sipil dan finansialnya.

Baca Juga:

Hakim Merchan mengkritik keras perilaku Trump selama proses hukum. Ia mencatat bahwa Trump dinyatakan bersalah atas 10 pelanggaran penghinaan pengadilan karena berulang kali mengabaikan perintah terkait pembatasan komentar publik. “Terdakwa telah menunjukkan sikap tidak hormat terhadap sistem peradilan,” tulis Merchan.

Kasus ini berawal dari pembayaran USD 130.000 oleh mantan pengacara Trump, Michael Cohen, kepada Stormy Daniels sebelum pemilu 2016. Pembayaran itu bertujuan agar Daniels tetap diam tentang hubungan mereka yang terjadi satu dekade sebelumnya, tuduhan yang terus dibantah Trump.

Pada Mei 2024, Trump dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis yang digunakan untuk menutupi pembayaran tersebut. Meski begitu, hukuman yang seharusnya dijatuhkan pada Juli 2024 terus tertunda. Keputusan akhir untuk menjatuhkan vonis sebelum pelantikannya dibuat setelah berbagai upaya banding Trump gagal.

Selain kasus uang tutup mulut, Trump juga menghadapi dakwaan dalam tiga kasus pidana lainnya, termasuk penyimpanan dokumen rahasia setelah meninggalkan jabatan dan upaya pembatalan hasil pemilu 2020. Trump telah mengaku tidak bersalah dalam semua kasus tersebut. Namun, Departemen Kehakiman AS mempertimbangkan pembatalan dua kasus federal setelah kemenangannya dalam pemilihan umum.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru