Bongkar Spa Esek-esek di Medan, Polisi Jerat Kasir Jadi Tersangka dan Pulangkan 3 Saksi
MEDAN Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek sebuah tempat spa di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan, yang diduga menyediakan layanan
HUKUM DAN KRIMINAL
KORSEL –Presiden Korea Selatan yang sedang diskors, Yoon Suk-yeol, diduga telah memberikan izin kepada tentara untuk menembak jika diperlukan saat mereka menyerbu gedung parlemen negara itu. Perintah tersebut diberikan saat Yoon memberlakukan darurat militer pada awal Desember 2024, yang berujung pada pemakzulan dirinya dan krisis politik di Korea Selatan.
Laporan ini terungkap melalui dakwaan Menhan Kim Yong-hyun yang memuat rincian mengenai perintah Yoon selama situasi darurat tersebut. Dalam laporan dakwaan sepanjang 10 halaman itu, disebutkan bahwa Yoon berjanji akan memberlakukan tiga kali darurat militer jika diperlukan untuk mengatasi situasi yang semakin memanas.
“Yoon Suk-yeol memberikan perintah agar tentara ditembak jika diperlukan demi memastikan kelancaran operasional mereka,” kata laporan tersebut, mengacu pada saat pasukan militer dikerahkan untuk memasuki gedung Majelis Nasional. Ketika itu, anggota parlemen tengah membahas upaya pembatalan keputusan darurat militer yang telah diberlakukan oleh Yoon.
Selama penggerebekan itu, tentara yang dikerahkan bersenjata lengkap memanjat pagar, merusak jendela, dan bahkan mendarat dengan helikopter di area sekitar gedung parlemen. Salah satu foto yang beredar menunjukkan jendela yang rusak akibat aksi militer pada 4 Desember 2024. Polisi juga terlihat berjaga-jaga setelah Yoon mengumumkan darurat militer di depan gerbang utama Majelis Nasional pada 3 Desember 2024.
Pengacara Yoon, Yoon Kab-keun, menanggapi laporan dakwaan tersebut dengan menyebutnya sebagai laporan sepihak yang tidak mencerminkan kenyataan objektif. “Itu adalah laporan sepihak yang tidak sesuai dengan keadaan objektif maupun akal sehat,” ujar Yoon Kab-keun seperti yang dikutip dari Reuters pada Sabtu (28/12/2024).
Dalam perkembangan terbaru, Yoon Suk-yeol telah meminta maaf atas tindakannya dalam memberlakukan darurat militer tersebut. Dia berjanji tidak akan mengambil langkah serupa di masa depan, meskipun krisis politik yang ditimbulkan akibat perintah tersebut masih menyelimuti pemerintahannya.
Sejak awal Maret 2024, Yoon sudah merencanakan untuk memberlakukan darurat militer, dengan melibatkan pihak-pihak terkait dalam persiapan. Keputusan kontroversial tersebut semakin memperburuk ketegangan politik di Korea Selatan, yang kini berada dalam sorotan dunia internasional.
(N/014)
MEDAN Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek sebuah tempat spa di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan, yang diduga menyediakan layanan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA YouTube menyiapkan sejumlah fitur berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk membantu kreator dalam hampir seluruh proses pembuatan kont
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tebing Tinggi, Iqbal Akbar, tengah diproses untuk dicopot dari jabatannya. Kepu
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon yang mempersoalkan syarat pendi
POLITIK
JAKARTA Relawan Gibran Joeara (GIJOE) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka s
POLITIK
LIMAPULUH Satreskrim Polres Batubara menangkap seorang pria berinisial IR yang diduga membuat dan menjual surat tanda nomor kendaraan bermo
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti mengatakan anggaran untuk rencana pendidikan gratis jenjang
PENDIDIKAN
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi gelombang tinggi hingga 4 meter di sejumlah wilayah peraira
PERISTIWA
BANDUNG Ketua Dewan Pertimbangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo menyebut partainya kini mulai diperhitungkan hingga membuat
POLITIK
MEDAN Seorang pria bernama Tenang Simanungkalit (32) ditangkap polisi setelah diduga melindas dan menyeret seorang wanita, Murniati Magdale
HUKUM DAN KRIMINAL