BREAKING NEWS
Jumat, 02 Mei 2025

Ketua MPR Ahmad Muzani Dukung Kapolri Tindak Tegas Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma

Justin Nova - Jumat, 14 Maret 2025 15:42 WIB
59 view
Ketua MPR Ahmad Muzani Dukung Kapolri Tindak Tegas Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani memberikan dukungan penuh terhadap tindakan tegas yang diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila.

Muzani menegaskan bahwa tindakan tegas Kapolri terhadap anggotanya yang melanggar hukum adalah langkah yang tepat untuk menjaga marwah dan integritas institusi Polri.

"Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tahu apa yang harus dilakukan untuk menertibkan anak buahnya. Dan apa yang dilakukan oleh beliau, kami senang dan dukung," ujar Muzani di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga:

Muzani, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, menambahkan bahwa langkah Kapolri ini sangat penting demi kepentingan institusi Polri.

"Pokoknya apa yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, beliau yang tahu terhadap kopsnya, karena itu baik, baik dan baik," ucapnya.

Baca Juga:

Kasus AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi sorotan publik setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila.

Saat ini, Fajar ditahan di Bareskrim Polri. Kapolri Jenderal Sigit memastikan bahwa kasus tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas, baik dari sisi pidana maupun etik.

"Yang jelas, kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik pada Senin, 17 Maret 2025.

"Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan hari Senin, 17 Maret 2025," ujar Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

(dc/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Penyidik Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Perempuan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada ke Kejati
Dipecat Tak Hormat, Mantan Kapolres Ngada Ajukan Banding
Fakta Mengejutkan! Kompolnas: Kasus Pencabulan Kapolres Ngada Libatkan Lebih Banyak Korban
Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Anak, Divpropam Polri Lakukan Asistensi
Kasus Narkoba Kapolres Ngada: Polri Janji Beri Sanksi Pemecatan
komentar
beritaTerbaru