IHSG Naik Tipis 0,64 Persen Sepekan! Dana Asing Masuk Rp7,1 Triliun, BBRI Jadi Penopang Utama
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan sepanjang 2731 Juli 2026 dengan kenaikan tipis. Berdasarkan data Bu
EKONOMI
MEDAN – Bank bertanggungjawab penuh mengganti uang nasabah, jika uang tersebut digelapkan pegawai bank itu sendiri. Ketentuan ini diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar mengatakan hal tersebut, Jumat (27/03/2026).
Abyadi menjelaskan hal itu menanggapi proses hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap kasus penggelapan Rp 28 miliar dana Credit Union (CU) milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara (PAN).
Baca Juga:
Penggelapan dana itu, dilakukan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut, Andi Hakim Febriansyah, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Andi Hakim sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri ke luar negeri.
Menurut Abyadi, Ditreskrimsus Polda Sumut seharusnya tidak hanya "mengejar" Andi Hakim Febriansyah selaku mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara yang telah menggelapkan dana nasabah itu. Tapi, kepolisian juga harus meminta pertanggungjawaban Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mengembalikan dana para Jemaah Gereja Katolik tersebut.
"Secara kelembagaan, BNI bertanggungjawab atas hilangnya dana nasabah yang dilakukan pegawainya sendiri. Ini sangat jelas diatur dalam beberapa regulasi," tegas mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Abyadi kemudian mengutip pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata yang menegaskan bahwa, majikan (bank) bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pegawainya dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, pada pasal 21 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, juga mengatur bahwa bank wajib menjaga keamanan dana nasabah dan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan bank.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, juga mengatur bahwa bank wajib memberikan perlindungan kepada nasabah dan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian bank.
Karena itu, menurutnya, dalam kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di BNI Unit Aek Nabara, secara kelembagaan BNI harus bertanggungjawab untuk mengembalikannya. "Ini penting dipahami para jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Sehingga, para jemaat tidak berhenti untuk mengawal kasus ini hingga BNI mengembalikan dana para jemaat yang digelapkan," tegasnya.
BNI Belum Bisa Jelaskan
Sebelumnya, Regional Service Manajamen BNI Kantor Wilayah Medan, Natalia Isura, kepada bitvonline.com belum bisa menjelaskan bentuk pertanggungjawaban BNI atas raibnya dana jemaat gereja Katolik tersebut.
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan sepanjang 2731 Juli 2026 dengan kenaikan tipis. Berdasarkan data Bu
EKONOMI
JAKARTA Tabel angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 untuk plafon pinjaman Rp100 juta dengan tenor 1 hingga 5 tahun menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA Kota Medan kembali menunjukkan kreativitasnya di panggung mode nasional melalui ajang Indonesia Fashion Week. Ketua Dekranasda K
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh mengikuti kegiatan nonton bersama (noba
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Bali akan mengalami cuaca ber
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sab
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Jawa Barat akan menikma
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Daerah Khusus Jakarta akan menikmati c
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada Sabtu, 1 Agustus 2026, didom
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Provinsi Sumatera Utara berpotensi menga
NASIONAL