Banyak Perkara Lama Tersendat Akibat Maraknya OTT, KPK Tambah Personel Penindakan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menambah jumlah sumber daya manusia (SDM) di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. La
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Bank bertanggungjawab penuh mengganti uang nasabah, jika uang tersebut digelapkan pegawai bank itu sendiri. Ketentuan ini diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar mengatakan hal tersebut, Jumat (27/03/2026).
Abyadi menjelaskan hal itu menanggapi proses hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap kasus penggelapan Rp 28 miliar dana Credit Union (CU) milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara (PAN).
Baca Juga:
Penggelapan dana itu, dilakukan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut, Andi Hakim Febriansyah, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Andi Hakim sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri ke luar negeri.
Menurut Abyadi, Ditreskrimsus Polda Sumut seharusnya tidak hanya "mengejar" Andi Hakim Febriansyah selaku mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara yang telah menggelapkan dana nasabah itu. Tapi, kepolisian juga harus meminta pertanggungjawaban Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mengembalikan dana para Jemaah Gereja Katolik tersebut.
"Secara kelembagaan, BNI bertanggungjawab atas hilangnya dana nasabah yang dilakukan pegawainya sendiri. Ini sangat jelas diatur dalam beberapa regulasi," tegas mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Abyadi kemudian mengutip pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata yang menegaskan bahwa, majikan (bank) bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pegawainya dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, pada pasal 21 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, juga mengatur bahwa bank wajib menjaga keamanan dana nasabah dan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan bank.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, juga mengatur bahwa bank wajib memberikan perlindungan kepada nasabah dan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian bank.
Karena itu, menurutnya, dalam kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di BNI Unit Aek Nabara, secara kelembagaan BNI harus bertanggungjawab untuk mengembalikannya. "Ini penting dipahami para jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Sehingga, para jemaat tidak berhenti untuk mengawal kasus ini hingga BNI mengembalikan dana para jemaat yang digelapkan," tegasnya.
BNI Belum Bisa Jelaskan
Sebelumnya, Regional Service Manajamen BNI Kantor Wilayah Medan, Natalia Isura, kepada bitvonline.com belum bisa menjelaskan bentuk pertanggungjawaban BNI atas raibnya dana jemaat gereja Katolik tersebut.
Namun, Natalia Isura menjanjikan bahwa, Coorporate Secretary Holding BNI akan segera menerbitkan rilis terbaru terkait perkembangan penanganan penggelapan dana nasabah tersebut.
"Tim audit internal sudah datang ke Rantauprapat. Jadi, kemungkinan Hari Senin (30/03/2026), Coorporate Secretary Holding BNI akan mengeluarkan rilis terbaru. Akan ada hal yang lebih khusus," jelas Natalia Isura.
Sayangnya, Natalia belum bisa memastikan apakah dalam rilis terbaru Coorporate Secretary Holding BNI, akan menjelaskan bentuk pertanggungjawaban BNI terhadap Rp 28 miliar dana CU PAN tersebut.*
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menambah jumlah sumber daya manusia (SDM) di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. La
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Camat Sei Kepayang Barat, Rahmat Hidayat Dalimunthe, melakukan monitoring pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di De
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang kembali turun langsung menemui masyarakat melalui program Jelaja
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara resmi membuka Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Pask
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mengungkapkan isi pembicaraan dalam pertemuan tertutup ant
EKONOMI
PEMALANG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar masyarakat kembali menggunakan atap rumah berbahan alami seperti ijuk dan rumbia seba
NASIONAL
KUPANG Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mendapat sambutan antusias dari masyarakat saat menghadiri kegiatan Car Fre
POLITIK
JAKARTA Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi membatalkan rencana penjualan saham Piala Dunia melalui proyek FIFA Forward Enterprise. K
OLAHRAGA