Bertahun-tahun Buron, Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Perlindungan Anak di Banten
MEDAN Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Bank bertanggungjawab penuh mengganti uang nasabah, jika uang tersebut digelapkan pegawai bank itu sendiri. Ketentuan ini diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar mengatakan hal tersebut, Jumat (27/03/2026).
Abyadi menjelaskan hal itu menanggapi proses hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap kasus penggelapan Rp 28 miliar dana Credit Union (CU) milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara (PAN).
Baca Juga:
Penggelapan dana itu, dilakukan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut, Andi Hakim Febriansyah, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Andi Hakim sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri ke luar negeri.
Menurut Abyadi, Ditreskrimsus Polda Sumut seharusnya tidak hanya "mengejar" Andi Hakim Febriansyah selaku mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara yang telah menggelapkan dana nasabah itu. Tapi, kepolisian juga harus meminta pertanggungjawaban Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mengembalikan dana para Jemaah Gereja Katolik tersebut.
"Secara kelembagaan, BNI bertanggungjawab atas hilangnya dana nasabah yang dilakukan pegawainya sendiri. Ini sangat jelas diatur dalam beberapa regulasi," tegas mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Abyadi kemudian mengutip pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata yang menegaskan bahwa, majikan (bank) bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pegawainya dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, pada pasal 21 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, juga mengatur bahwa bank wajib menjaga keamanan dana nasabah dan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan bank.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, juga mengatur bahwa bank wajib memberikan perlindungan kepada nasabah dan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian bank.
Karena itu, menurutnya, dalam kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di BNI Unit Aek Nabara, secara kelembagaan BNI harus bertanggungjawab untuk mengembalikannya. "Ini penting dipahami para jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Sehingga, para jemaat tidak berhenti untuk mengawal kasus ini hingga BNI mengembalikan dana para jemaat yang digelapkan," tegasnya.
BNI Belum Bisa Jelaskan
Sebelumnya, Regional Service Manajamen BNI Kantor Wilayah Medan, Natalia Isura, kepada bitvonline.com belum bisa menjelaskan bentuk pertanggungjawaban BNI atas raibnya dana jemaat gereja Katolik tersebut.
Namun, Natalia Isura menjanjikan bahwa, Coorporate Secretary Holding BNI akan segera menerbitkan rilis terbaru terkait perkembangan penanganan penggelapan dana nasabah tersebut.
"Tim audit internal sudah datang ke Rantauprapat. Jadi, kemungkinan Hari Senin (30/03/2026), Coorporate Secretary Holding BNI akan mengeluarkan rilis terbaru. Akan ada hal yang lebih khusus," jelas Natalia Isura.
Sayangnya, Natalia belum bisa memastikan apakah dalam rilis terbaru Coorporate Secretary Holding BNI, akan menjelaskan bentuk pertanggungjawaban BNI terhadap Rp 28 miliar dana CU PAN tersebut.*
MEDAN Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi memberikan penjelasan mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang
NASIONAL
OlehFirdaus ArifinTIDAK ada pemerintahan yang dapat bertumpu selamanya pada kemenangan elektoral. Dalam demokrasi konstitusional, pemilu ha
OPINI
JAKARTA Islam mengajarkan umatnya untuk menyayangi seluruh makhluk hidup, termasuk hewan. Rasulullah SAW menegaskan pentingnya memperlak
AGAMA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan sepanjang 2731 Juli 2026 dengan kenaikan tipis. Berdasarkan data Bu
EKONOMI
JAKARTA Tabel angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 untuk plafon pinjaman Rp100 juta dengan tenor 1 hingga 5 tahun menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA Kota Medan kembali menunjukkan kreativitasnya di panggung mode nasional melalui ajang Indonesia Fashion Week. Ketua Dekranasda K
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh mengikuti kegiatan nonton bersama (noba
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Bali akan mengalami cuaca ber
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sab
NASIONAL