BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

DLH Bogor Segel TPS Ilegal di Bantaran Kali Cileungsi, Berpotensi Penyebab Banjir

Adelia Syafitri - Sabtu, 15 Maret 2025 14:49 WIB
172 view
DLH Bogor Segel TPS Ilegal di Bantaran Kali Cileungsi, Berpotensi Penyebab Banjir
DLH Bogor menyegel TPS ilegal di dua desa di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR -Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelola Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gentara Lenggana, melakukan penyegelan terhadap tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di dua desa, yakni Desa Wanaherang dan Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat mengenai adanya TPS ilegal yang beroperasi di sekitar bantaran Kali Cileungsi.

Baca Juga:

Sebelumnya, TPS ilegal tersebut menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial, di mana keberadaannya diduga berkontribusi terhadap banjir yang melanda kawasan Kali Cileungsi hingga Kali Bekasi.

Gentara Lenggana mengungkapkan bahwa tindakan penyegelan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang mengeluhkan pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga:

"Penyegelan ini kami lakukan setelah menerima aduan masyarakat terkait TPS yang beroperasi di luar ketentuan yang ada. Ini bukan tempat pembuangan akhir, melainkan tempat yang diduga tidak sesuai standar pengelolaan sampah yang ada," ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (15/03/2025).

Terkait keluhan warga tentang adanya pembiaran terhadap keberadaan TPS ilegal tersebut, Gentara menegaskan bahwa akar permasalahan terletak pada kesadaran masyarakat itu sendiri.

"Walaupun ada keluhan dari warga, ini harus menjadi bahan introspeksi bagi kita semua. Permasalahan ini berasal dari perilaku masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan dalam pengelolaan sampah," jelasnya.

Gentara juga menyampaikan solusi atas permasalahan TPS ilegal ini, yakni dengan membangun TPS 3R, yang berfokus pada prinsip reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang) sampah.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola sampah, serta mencegah dampak negatif bagi lingkungan.

Sementara itu, Kepala Desa Wanaherang, Heri Sadewo, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penutupan jalan dan pemagaran di area tersebut.

Tindakan ini diambil karena TPS ilegal tersebut dianggap merugikan warga setempat.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
CEO OpenAI Bongkar Fakta: ChatGPT Konsumsi Listrik dan Air untuk Setiap Pertanyaan
Jakarta Gelar Pemadaman Lampu 1 Jam Malam Ini, Berikut Lokasinya
Polisi Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Satu Pelaku Buron
Jokowi Irit Bicara Tanggapi Perizinan Tambang Nikel di Raja Ampat: “Itu Urusan Teknis”
Bersiap! Jakarta Gelap Satu Jam, Ini Titik Lokasi yang Terdampak
Kementerian ESDM Siap Legalkan Operasional PT Gag Nikel, Evaluasi Lingkungan Masih Jadi Sorotan
komentar
beritaTerbaru