BREAKING NEWS
Rabu, 18 Maret 2026

Keluhan Ojol: Syarat BHR 250 Pesanan Disebut Sebagai "Akal-akalan"

Adelia Syafitri - Selasa, 18 Maret 2025 15:48 WIB
Keluhan Ojol: Syarat BHR 250 Pesanan Disebut Sebagai "Akal-akalan"
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengeluhkan sulitnya syarat yang ditetapkan oleh perusahaan aplikasi ojek online (ojol) untuk mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR).

Igun menyatakan bahwa syarat perusahaan yang mewajibkan driver untuk menyelesaikan 250 pesanan dalam sebulan atau 10 pesanan per hari sangat sulit dipenuhi oleh mayoritas driver.

"Setiap hari, rata-rata driver ojol hanya menerima sekitar lima order. Syarat yang ditetapkan aplikator ini seperti akal-akalan untuk menghindari pembayaran BHR kepada seluruh pengemudi ojol," ujar Igun, pada Selasa (18/3).

Garda Indonesia, yang selama ini memperjuangkan hak-hak pengemudi ojol, menilai bahwa syarat tersebut tidak adil dan tidak sesuai dengan janji perusahaan yang telah disampaikan saat pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Igun juga menambahkan bahwa perusahaan aplikasi ojol telah melakukan pemotongan biaya aplikasi hingga 50 persen dari pendapatan driver, padahal regulasi hanya memperbolehkan pemotongan maksimal 20 persen.

Sebagai respons, Garda Indonesia berencana mengadukan masalah ini ke pihak pemerintah.

Igun menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar perusahaan aplikasi ojol segera ditindak tegas.

"Kami berharap Kementerian Ketenagakerjaan bisa menegur pihak aplikator agar pengemudi ojol tidak ada yang dirugikan dan tidak menerima BHR," lanjut Igun.

Perusahaan aplikasi Grab dan Gojek belum memberikan komentar resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh Garda Indonesia.

Namun, kedua perusahaan ini telah merilis kriteria umum untuk penerima BHR.

Grab menyebutkan bahwa driver ojol yang menerima BHR adalah mitra yang aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru