BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Korban Aksi Demo Tolak RUU TNI: Satu Mahasiswa Masih Dirawat di Rumah Sakit

Adelia Syafitri - Jumat, 21 Maret 2025 18:16 WIB
233 view
Korban Aksi Demo Tolak RUU TNI: Satu Mahasiswa Masih Dirawat di Rumah Sakit
Satu mahasiswa yang menjadi korban dalam aksi demo tolak Revisi UU TNI masih menjalani perawatan di RS Pelni, Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Aksi demo mahasiswa yang menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali memakan korban.

Sejumlah mahasiswa terluka dalam peristiwa tersebut dan harus mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan keterangan dari pihak RS Pelni Jakarta, enam mahasiswa yang terluka dalam aksi demo ini telah diterima di rumah sakit.

Baca Juga:

Abdul Aziz Purnomo, bagian Humas RS Pelni, menyebutkan bahwa saat ini satu korban, Muhammad Andriana Saputra, masih dirawat intensif di ruang rawat biasa dalam keadaan sadar.

Baca Juga:

Sementara lima mahasiswa lainnya, yang sebagian memilih untuk dipulangkan dan sebagian lainnya meminta dipindahkan ke rumah sakit lain, telah mendapatkan perawatan yang diperlukan.

"Beberapa mahasiswa, seperti Muhammad Rafi Raditya dan Muhammad Aidan Ghifari, atas permintaan sendiri, dipindahkan ke Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI)," ujar Abdul Aziz, Jumat (21/3).

Selain itu, dua mahasiswa lainnya, Imam Taufiq Hidayat dan Aliep Maulana Akbar, juga memilih untuk pulang, sementara Daniel, seorang mahasiswa UNES yang sedang magang di DPD, mengalami luka setelah panik saat mendengar teriakan dan semprotan air dari demonstran.

Ia pun tersandung dan terjatuh sebelum akhirnya mendapatkan perawatan dan memilih untuk pulang setelah luka dijahit.

Aksi demo yang terjadi pada Kamis (20/3) pagi di Jakarta ini berkaitan dengan revisi RUU TNI yang telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna.

Massa demo menilai revisi tersebut kurang transparan dan terburu-buru, serta khawatir akan bangkitnya dwifungsi angkatan bersenjata.

RUU TNI yang kini menjadi UU mengandung beberapa perubahan penting, termasuk pasal terkait operasi selain perang (OMSP), penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, serta perpanjangan usia pensiun TNI yang dibagi menjadi tiga klaster sesuai dengan pangkat.

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Dinas TNI, Tiga Tersangka Diamankan
Gibran Terancam Diganti? Ini Respons Prabowo soal Tuntutan Purnawirawan TNI!
Sinergi TNI-Polri Kawal Kekhusyukan Upacara Yadnya Ngebeji di Mendoyo
Peduli Kesehatan, Pos Laktutus Satgas Yonif 741/GN Berikan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Balita Serta Bagikan Susu Cegah Stunting di Perbatasan
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Warga di Belakang Lapas Klas II B Langsa
TNI Angkatan Udara Tegaskan Tidak Terlibat dalam Kepemilikan Sirkus OCI
komentar
beritaTerbaru