Pikap Diduga Angkut BBM Ilegal Terbakar di Tol Medan–Tebing Tinggi, Dua Orang Alami Luka Bakar Parah
SERDANG BEDAGAI Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol MedanKualanamuTebing Tinggi (JMKT) KM 40500 A, dari arah Medan menuju
PERISTIWA
JAKARTA -Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masyarakat akan diberikan kemudahan untuk membuat laporan polisi melalui media sosial (medsos).
Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kasus kejahatan dan menghindari praktik pungutan liar (pungli).
Sahroni menjelaskan bahwa saat ini banyak kasus kejahatan yang terungkap melalui media sosial, sehingga respons cepat dari pihak kepolisian menjadi hal yang sangat penting.
Sebelumnya, laporan hanya dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor polisi, namun dengan adanya RUU KUHAP, pelaporan melalui media sosial menjadi langkah efektif untuk mengatasi celah yang ada dalam proses penegakan hukum.
"Dalam RUU KUHAP, polisi nantinya bisa memproses laporan yang disampaikan melalui media sosial. Hal ini akan lebih memudahkan masyarakat, sekaligus mengurangi potensi pungli," kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut, Sahroni mengatakan bahwa meskipun polisi harus bekerja ekstra untuk merespons laporan yang masuk melalui media sosial, hal ini justru akan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Laporan melalui medsos dianggap lebih mudah dan cepat, memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kejahatan tanpa hambatan geografis.
"Ke depan, kewenangan ini akan mendorong polisi untuk lebih giat dalam melayani masyarakat. Selain itu, penggunaan medsos untuk pelaporan juga akan mengurangi peluang pungli," ujar Sahroni.
Komitmen DPR untuk meningkatkan sistem peradilan pidana yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan zaman pun semakin kuat, dengan revisi KUHAP sebagai salah satu langkah strategis.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa target penyelesaian revisi KUHAP adalah dalam dua kali masa sidang.
Jika memungkinkan, mereka berharap revisi tersebut dapat diselesaikan dalam sidang mendatang.
"Dalam dua kali masa sidang, kami harapkan revisi KUHAP bisa rampung. Bahkan, jika bisa, kami ingin menyelesaikannya dalam satu kali masa sidang," ujar Habiburokhman di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).
(dc/a)
SERDANG BEDAGAI Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol MedanKualanamuTebing Tinggi (JMKT) KM 40500 A, dari arah Medan menuju
PERISTIWA
MEDAN Sebuah video yang memperlihatkan kecelakaan lalu lintas di kawasan Medan Johor, Kota Medan, viral di media sosial. Dalam peristiwa
PERISTIWA
SERDANG BEDAGAI Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap penyebab bentrokan antara karyawan PT Bridgestone dengan sekelompok warga di
PERISTIWA
LABUHANBATU Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pria diduga oknum TNI dipergoki warga karena diduga terlibat pencurian hewan terna
PERISTIWA
MEDAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
NASIONAL
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan bahwa integritas merupakan m
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Sulaiman Harahap mendorong seluruh rumah sakit di Sumate
KESEHATAN
DELI SERDANG Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperbaiki Jalan Perintis Kemerdekaan di Kecamatan Galang mendapat sambutan pos
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menerima hasil seleksi 15 besar calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Provin
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepolisian mengamankan seorang bocah berinisial M (13) terkait kebakaran rumah adat Batak yang berada di kawasan Monumen Tugu Nasi
HUKUM DAN KRIMINAL