BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Kementerian Imigrasi Berikan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana untuk Narapidana dan Anak Binaan Menyambut Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah

Justin Nova - Jumat, 28 Maret 2025 18:00 WIB
224 view
Kementerian Imigrasi Berikan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana untuk Narapidana dan Anak Binaan Menyambut Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di acara pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) secara simbolis memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada narapidana dan anak binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Jumat (28/3/2025).

Kegiatan ini juga dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, mencakup Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini bertujuan untuk merayakan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Pada perayaan Hari Raya Nyepi, sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima Remisi Khusus (RK).

Baca Juga:

Dari jumlah tersebut, 1.629 narapidana dan anak binaan berhak mendapatkan remisi, dengan rincian 1.609 orang mendapatkan RK I yang memberikan pengurangan sebagian masa pidana, sementara 20 orang lainnya langsung bebas setelah menerima RK II.

Selain itu, 12 anak binaan juga menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP), seluruhnya mendapatkan PMP I yang berarti pengurangan sebagian masa pidana.

Baca Juga:

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan komitmen dalam pembinaan.

"Pemberian remisi bukan hanya penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik, tetapi juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agus Andrianto.

Sementara itu, dalam rangka perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP Khusus.

Dari jumlah ini, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan memperoleh RK I dan PMP I, yang berarti pengurangan sebagian masa pidana mereka. Sementara itu, 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung dibebaskan setelah menerima RK II dan PMP II.

Agus Andrianto menambahkan bahwa selama bulan Ramadan, warga binaan telah menunjukkan komitmen yang tinggi dengan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, seperti puasa, tadarus Alquran, salat wajib, dan tarawih berjamaah.

Menurutnya, bulan Ramadan merupakan momen penting untuk memperbaiki diri dan mempertebal ketakwaan, serta membentuk pribadi yang lebih baik.

"Rutan Lapas dan LPKA bukanlah tempat untuk membelenggu, tetapi untuk introspeksi, belajar, dan mempersiapkan diri menjadi bagian yang lebih baik di masyarakat," tambah Agus.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru