300 Pramuka Siaga Ramaikan “Pesta Siaga” di Raman Utara, Belajar Keterampilan Hidup Secara Langsung
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
JAKARTA -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.
Namun, Bima tidak merinci bentuk sanksi yang akan diberikan. Ia menegaskan bahwa sanksi akan diatur oleh masing-masing kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
"Ya, akan kami tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," kata Bima di Masjid Istiqlal, Senin (31/3).
Bima menekankan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan tugas dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan.
Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara," imbuhnya.
Pernyataan ini muncul setelah Wali Kota Depok Supian Suri sebelumnya mengizinkan ASN di wilayahnya untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2025.
Supian beralasan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor kepemilikan kendaraan oleh ASN dan sebagai jaminan agar mereka bisa cepat kembali ke Depok setelah libur Lebaran.
Ia juga menegaskan bahwa segala risiko kehilangan atau kerusakan mobil dinas selama mudik menjadi tanggung jawab ASN yang menggunakannya.
Namun, keputusan tersebut dibantah oleh Kemendagri yang kembali menegaskan larangan serta ancaman sanksi bagi ASN yang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
PRINGSEWU Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan HUT ke80 Pers
KESEHATAN
PRINGSEWU Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Sukoharjo menggelar Ramadhan Scouting Competition (RSC) 2026 di Lapangan Dirgahayu, Pekon Su
NASIONAL
PALEMBANG Ballroom Hotel Excelton malam itu dipenuhi kehangatan dan semangat kekeluargaan. Bukan sekadar pertemuan alumni, tapi ruang te
NASIONAL
PUNCAK JAYA Personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menggelar kegiatan pembinaan bagi generasi muda di wilayah pegunun
NASIONAL
TANGGAMUS Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus dit
PERISTIWA
PESAWARAN Bupati Pesawaran, Nanda Indira B, meninjau langsung lokasi terdampak bencana angin puting beliung di Kecamatan Tegineneng, Sen
PERISTIWA
TANGGAMUS Aditya, remaja berusia 13 tahun warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan tenggelam d
PERISTIWA
PRINGSEWU Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dramatis.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGAMUS Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir deng
HUKUM DAN KRIMINAL