Habiburokhman Dukung Polri Usut Korupsi Batu Bara, Semua Pelaku Diminta Diproses Hukum
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas
NASIONAL
JAKARTA -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.
Namun, Bima tidak merinci bentuk sanksi yang akan diberikan. Ia menegaskan bahwa sanksi akan diatur oleh masing-masing kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
"Ya, akan kami tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," kata Bima di Masjid Istiqlal, Senin (31/3).
Bima menekankan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan tugas dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan.
Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara," imbuhnya.
Pernyataan ini muncul setelah Wali Kota Depok Supian Suri sebelumnya mengizinkan ASN di wilayahnya untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2025.
Supian beralasan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor kepemilikan kendaraan oleh ASN dan sebagai jaminan agar mereka bisa cepat kembali ke Depok setelah libur Lebaran.
Ia juga menegaskan bahwa segala risiko kehilangan atau kerusakan mobil dinas selama mudik menjadi tanggung jawab ASN yang menggunakannya.
Namun, keputusan tersebut dibantah oleh Kemendagri yang kembali menegaskan larangan serta ancaman sanksi bagi ASN yang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani sidang lanjutan dengan agen
NASIONAL
JAKARTA Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan PLN Batu Bara, ASA
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah barang bukti hasil penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tiba di Markas Polda Metro
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat menjadikan momentum Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah sebagai t
PEMERINTAHAN
ACEH TAMIANG Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan meninjau kesiapan Hunian Tetap (Huntap) Presisi di Desa Simpang Kanan, Kecamatan Kejuru
PERISTIWA
JAKARTA Akademisi sekaligus praktisi hukum Firman Wijaya menilai pelaku usaha jasa konstruksi membutuhkan perlindungan hukum yang proporsi
NASIONAL
BOGOR Proses pembongkaran brankas rahasia yang ditemukan polisi saat penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jaw
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Endang Agustina menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (K
NASIONAL
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) memastikan kapal tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) Pertamina Pride berhasil melinta
EKONOMI