BREAKING NEWS
Kamis, 09 Juli 2026

Habiburokhman Dukung Polri Usut Korupsi Batu Bara, Semua Pelaku Diminta Diproses Hukum

Dharma - Kamis, 09 Juli 2026 11:36 WIB
Habiburokhman Dukung Polri Usut Korupsi Batu Bara, Semua Pelaku Diminta Diproses Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: gerindra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Ia menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Habiburokhman mengatakan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kortas Tipikor Polri patut diapresiasi karena merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap perkara yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar.

"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, penyidikan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen.

Habiburokhman menilai dugaan korupsi tersebut tidak hanya berdampak terhadap kerugian keuangan negara, tetapi juga berimbas pada terganggunya pasokan listrik yang dirasakan masyarakat di berbagai daerah.

"Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Kortas Tipikor Polri saat ini masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2026.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya menjelaskan bahwa status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara.

Penyidik menduga terdapat keterlibatan sejumlah perusahaan dalam perkara tersebut, di antaranya PT OBP dan PT BRA. Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Polri menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, sekaligus menelusuri aliran aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.* (d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Barang Bukti Rp476 Miliar dari Rumah Sentul Tiba di Polda Metro Jaya
DPR Dukung Kortas Tipikor Usut Dugaan Korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel
Polisi Bongkar 12 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara-Asabri, Emas hingga Uang Asing Disita
Isu Kafe de'Clan Milik Jampidsus Febrie Adriansyah Mencuat, Polda Metro Angkat Bicara
Breaking News! Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat TNI
Polisi Sita Rp67,2 Miliar dari de'Clan Signature dan Koin Money Changer, Diduga Terkait Korupsi dan TPPU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru