Golkar Respons Sikap PDIP Jadi Partai Penyeimbang, Sarmuji: Rakyat yang Menilai
JAKARTA Partai Golkar merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menegaskan posisi partainya seba
POLITIK
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijatuhi hukuman.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menyampaikan bahwa perkara yang kini bergulir seharusnya tidak dipandang sebagai upaya untuk menghukum Jokowi. Menurutnya, pihak terdakwa hanya menginginkan kejelasan mengenai keabsahan ijazah yang selama ini menjadi polemik.
"Di satu sisi, para pendukung Bapak Joko Widodo kerap menuntut dengan keras agar terdakwa dijatuhi hukuman yang berat. Namun di sisi lain, kami tegaskan bahwa terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menuntut agar Bapak Joko Widodo dihukum," ujar Wirawan saat membacakan eksepsi di ruang sidang.Baca Juga:
Ia mengatakan, permintaan kliennya hanya satu, yakni agar keabsahan ijazah Jokowi dapat dibuktikan secara terbuka melalui proses hukum di pengadilan.
"Keinginan kami sangat sederhana, sangat terukur, dan sangat konstitusional. Kami hanya meminta agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan hukum dan pengadilan," katanya.
Menurut Wirawan, proses persidangan saat ini justru lebih berfokus pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sementara substansi utama yang dipersoalkan sejak awal belum diuji di hadapan majelis hakim.
Ia menilai pembuktian terhadap objek yang menjadi sumber sengketa semestinya dilakukan terlebih dahulu sebelum menilai apakah terdapat unsur pencemaran nama baik maupun fitnah.
"Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena dianggap memfitnah atau mencemarkan nama baik atas suatu objek, jika objek itu sendiri, yakni kebenaran atau ketidakbenaran ijazah tersebut, tidak pernah dibongkar, dibuka, dan dibuktikan secara transparan di dalam sidang?" ujarnya.
Wirawan menambahkan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tanpa terlebih dahulu menguji status hukum ijazah yang dipersoalkan dinilai tidak mencerminkan pencarian kebenaran materiil dalam proses peradilan.
Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Dokter Tifa akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim untuk mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.* (oz/dh)
JAKARTA Partai Golkar merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menegaskan posisi partainya seba
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), M
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima nota keberatan
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memperketat pengamanan di lingkungan markas kepolisian setelah tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrim
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 Dolar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani sidang lanjutan dengan agen
NASIONAL
JAKARTA Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan PLN Batu Bara, ASA
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah barang bukti hasil penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tiba di Markas Polda Metro
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat menjadikan momentum Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah sebagai t
PEMERINTAHAN