Susul Golkar! PKB Garansi 1.000 Persen Kunci Prabowo Maju 2 Periode di Pilpres 2029
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kembali maju sebagai calon presid
POLITIK
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijatuhi hukuman.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menyampaikan bahwa perkara yang kini bergulir seharusnya tidak dipandang sebagai upaya untuk menghukum Jokowi. Menurutnya, pihak terdakwa hanya menginginkan kejelasan mengenai keabsahan ijazah yang selama ini menjadi polemik.
"Di satu sisi, para pendukung Bapak Joko Widodo kerap menuntut dengan keras agar terdakwa dijatuhi hukuman yang berat. Namun di sisi lain, kami tegaskan bahwa terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menuntut agar Bapak Joko Widodo dihukum," ujar Wirawan saat membacakan eksepsi di ruang sidang.Baca Juga:
Ia mengatakan, permintaan kliennya hanya satu, yakni agar keabsahan ijazah Jokowi dapat dibuktikan secara terbuka melalui proses hukum di pengadilan.
"Keinginan kami sangat sederhana, sangat terukur, dan sangat konstitusional. Kami hanya meminta agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan hukum dan pengadilan," katanya.
Menurut Wirawan, proses persidangan saat ini justru lebih berfokus pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sementara substansi utama yang dipersoalkan sejak awal belum diuji di hadapan majelis hakim.
Ia menilai pembuktian terhadap objek yang menjadi sumber sengketa semestinya dilakukan terlebih dahulu sebelum menilai apakah terdapat unsur pencemaran nama baik maupun fitnah.
"Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena dianggap memfitnah atau mencemarkan nama baik atas suatu objek, jika objek itu sendiri, yakni kebenaran atau ketidakbenaran ijazah tersebut, tidak pernah dibongkar, dibuka, dan dibuktikan secara transparan di dalam sidang?" ujarnya.
Wirawan menambahkan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tanpa terlebih dahulu menguji status hukum ijazah yang dipersoalkan dinilai tidak mencerminkan pencarian kebenaran materiil dalam proses peradilan.
Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Dokter Tifa akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim untuk mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.* (oz/dh)
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kembali maju sebagai calon presid
POLITIK
JAKARTA Rukun iman dan rukun Islam merupakan dua fondasi utama dalam ajaran Islam yang saling melengkapi. Rukun iman berkaitan dengan keya
AGAMA
MEDAN Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di kawasan pinggir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setela
POLITIK
DELI SERDANG Tim gabungan kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Kec
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat pada pembukaan perdagangan awal pekan, Senin (12/10/2026). IHSG bergerak di level 6.100
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) melemah tipis terhadap rupiah pada pembukaan perdagangan Senin (12/10/2026). Berdasarkan da
EKONOMI
MEDAN Aparat gabungan menggerebek sembilan titik yang diduga menjadi kawasan rawan peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut). Dalam oper
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejuaraan Berkuda Equestrian Piala Wali Kota Medan 2026 menjadi ajang pembinaan atlet sekaligus upaya mendorong prestasi olahraga be
OLAHRAGA
KOTAPINANG Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang melepas peserta Fun Run yang digelar Badan Komunikasi Pemuda Rema
OLAHRAGA