Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan PLN Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. Seluruh pihak pun diminta tidak menghalangi jalannya proses penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk dilakukan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga:
Budi menegaskan siapa pun yang mencoba menghambat proses penyidikan dapat dikenai sanksi pidana. Ia mengimbau seluruh pihak menghormati langkah hukum yang tengah dilakukan penyidik.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian," ujarnya.
Menurutnya, tindakan menghalangi penyidikan perkara korupsi memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu pada asas profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Seluruh tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan menemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta rupiah.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang sebesar SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD889.965, serta Rp259.159.000. Nilai keseluruhan barang bukti itu diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Selain itu, penyidik juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan petugas menemukan brankas berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan dan uang tunai.
Barang bukti yang ditemukan meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai dalam mata uang rupiah. Total nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Tak hanya itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang bukti tersebut. Hingga kini, Polri masih belum mengungkap identitas pemilik rumah karena proses penyidikan masih berlangsung.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.