Heboh! Benda Mirip Peluru Ditemukan dalam Daging MBG di Lampung Utara, Polisi Selidiki Asal-usulnya
LAMPUNG UTARA Polisi menyelidiki temuan benda menyerupai peluru mimis senapan angin di dalam potongan daging sapi yang menjadi menu Prog
PERISTIWA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ma'ruf tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Kamis (9/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci materi yang akan didalami penyidik terhadap tersangka.Baca Juga:
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi Prasetyo.
Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sebelumnya juga telah menyeret Ma'ruf sebagai tersangka. Pada pemeriksaan terdahulu yang berlangsung pada 25 Juni 2026, penyidik mendalami keterangan mengenai penghasilan resmi Ma'ruf selama menjabat sebagai Sekjen MPR, termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang di luar pendapatan resminya.
Kala itu, Ma'ruf menjalani pemeriksaan hampir 10 jam. Usai diperiksa, ia mengaku penyidik masih berfokus pada identitas serta tugas dan tanggung jawabnya selama menjabat sebagai Sekjen MPR.
Saat ditanya mengenai dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp17 miliar, Ma'ruf mengatakan penyidik belum menyinggung materi tersebut dalam pemeriksaan sebelumnya.
"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," ujar Ma'ruf usai pemeriksaan sebelumnya.
Ia juga menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR saat dirinya menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara tersebut berawal dari pengadaan jasa ekspedisi untuk distribusi berbagai produk MPR, seperti buku dan dokumen cetak ke sejumlah daerah.
Dalam proses pengadaan itu, penyidik menduga terdapat pemberian gratifikasi dari pihak penyedia jasa agar dapat memenangkan proyek pengiriman logistik di lingkungan MPR.
LAMPUNG UTARA Polisi menyelidiki temuan benda menyerupai peluru mimis senapan angin di dalam potongan daging sapi yang menjadi menu Prog
PERISTIWA
SOLO Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 27 Ag
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah mahasiswa Universitas Terbuka (UT) bersama warga lainnya tertahan saat hendak menuju Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat,
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting melalui dua pendekatan, yak
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumut memperkuat sinergi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri dan meninggalkan area depan Gedung DPR/M
PERISTIWA
JAKARTA DPR RI menyetujui Sarjito sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otorita
EKONOMI
JAKARTA Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong Bank Sumut dan Perumda Tirtanadi untuk membuka peluang melantai di
PEMERINTAHAN