Golkar Respons Sikap PDIP Jadi Partai Penyeimbang, Sarmuji: Rakyat yang Menilai
JAKARTA Partai Golkar merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menegaskan posisi partainya seba
POLITIK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ma'ruf tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Kamis (9/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci materi yang akan didalami penyidik terhadap tersangka.Baca Juga:
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi Prasetyo.
Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sebelumnya juga telah menyeret Ma'ruf sebagai tersangka. Pada pemeriksaan terdahulu yang berlangsung pada 25 Juni 2026, penyidik mendalami keterangan mengenai penghasilan resmi Ma'ruf selama menjabat sebagai Sekjen MPR, termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang di luar pendapatan resminya.
Kala itu, Ma'ruf menjalani pemeriksaan hampir 10 jam. Usai diperiksa, ia mengaku penyidik masih berfokus pada identitas serta tugas dan tanggung jawabnya selama menjabat sebagai Sekjen MPR.
Saat ditanya mengenai dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp17 miliar, Ma'ruf mengatakan penyidik belum menyinggung materi tersebut dalam pemeriksaan sebelumnya.
"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," ujar Ma'ruf usai pemeriksaan sebelumnya.
Ia juga menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR saat dirinya menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara tersebut berawal dari pengadaan jasa ekspedisi untuk distribusi berbagai produk MPR, seperti buku dan dokumen cetak ke sejumlah daerah.
Dalam proses pengadaan itu, penyidik menduga terdapat pemberian gratifikasi dari pihak penyedia jasa agar dapat memenangkan proyek pengiriman logistik di lingkungan MPR.
JAKARTA Partai Golkar merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menegaskan posisi partainya seba
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), M
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima nota keberatan
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memperketat pengamanan di lingkungan markas kepolisian setelah tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrim
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 Dolar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani sidang lanjutan dengan agen
NASIONAL
JAKARTA Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan PLN Batu Bara, ASA
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah barang bukti hasil penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tiba di Markas Polda Metro
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat menjadikan momentum Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah sebagai t
PEMERINTAHAN