BREAKING NEWS
Kamis, 09 Juli 2026

KPK Kembali Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Johan - Kamis, 09 Juli 2026 12:21 WIB
KPK Kembali Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Eks Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono. (Foto: Ari Saputra/detikfoto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ma'ruf tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Kamis (9/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci materi yang akan didalami penyidik terhadap tersangka.

Baca Juga:

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi Prasetyo.

Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sebelumnya juga telah menyeret Ma'ruf sebagai tersangka. Pada pemeriksaan terdahulu yang berlangsung pada 25 Juni 2026, penyidik mendalami keterangan mengenai penghasilan resmi Ma'ruf selama menjabat sebagai Sekjen MPR, termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang di luar pendapatan resminya.

Kala itu, Ma'ruf menjalani pemeriksaan hampir 10 jam. Usai diperiksa, ia mengaku penyidik masih berfokus pada identitas serta tugas dan tanggung jawabnya selama menjabat sebagai Sekjen MPR.

Saat ditanya mengenai dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp17 miliar, Ma'ruf mengatakan penyidik belum menyinggung materi tersebut dalam pemeriksaan sebelumnya.

"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," ujar Ma'ruf usai pemeriksaan sebelumnya.

Ia juga menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR saat dirinya menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara tersebut berawal dari pengadaan jasa ekspedisi untuk distribusi berbagai produk MPR, seperti buku dan dokumen cetak ke sejumlah daerah.

Dalam proses pengadaan itu, penyidik menduga terdapat pemberian gratifikasi dari pihak penyedia jasa agar dapat memenangkan proyek pengiriman logistik di lingkungan MPR.

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Aliran Dana Gratifikasi
Delegasi Indonesia Bertolak ke Iran, Menlu dan Ketua MPR Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Eks Penyidik KPK Desak Polisi Tangkap Dalang Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout
KPK Geledah Dinas Perkim Langkat, Dua Koper Dibawa Petugas Usai Pemeriksaan
KPK Sita Data Digital dari Komputer Dinas PUTR Langkat, Dalami Kasus OTT Bupati Ondim
KPK Juga Geledah Rumah Dinas Bupati Langkat dan Sejumlah OPD, Segel Ruangan Mulai Dibuka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru