Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ma'ruf tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Kamis (9/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci materi yang akan didalami penyidik terhadap tersangka.
Baca Juga:
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi Prasetyo.
Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sebelumnya juga telah menyeret Ma'ruf sebagai tersangka. Pada pemeriksaan terdahulu yang berlangsung pada 25 Juni 2026, penyidik mendalami keterangan mengenai penghasilan resmi Ma'ruf selama menjabat sebagai Sekjen MPR, termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang di luar pendapatan resminya.
Kala itu, Ma'ruf menjalani pemeriksaan hampir 10 jam. Usai diperiksa, ia mengaku penyidik masih berfokus pada identitas serta tugas dan tanggung jawabnya selama menjabat sebagai Sekjen MPR.
Saat ditanya mengenai dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp17 miliar, Ma'ruf mengatakan penyidik belum menyinggung materi tersebut dalam pemeriksaan sebelumnya.
"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," ujar Ma'ruf usai pemeriksaan sebelumnya.
Ia juga menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR saat dirinya menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara tersebut berawal dari pengadaan jasa ekspedisi untuk distribusi berbagai produk MPR, seperti buku dan dokumen cetak ke sejumlah daerah.
Dalam proses pengadaan itu, penyidik menduga terdapat pemberian gratifikasi dari pihak penyedia jasa agar dapat memenangkan proyek pengiriman logistik di lingkungan MPR.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.