Berbelit-belit Saat Bersaksi, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
PEKANBARU Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijatuhi hukuman.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menyampaikan bahwa perkara yang kini bergulir seharusnya tidak dipandang sebagai upaya untuk menghukum Jokowi. Menurutnya, pihak terdakwa hanya menginginkan kejelasan mengenai keabsahan ijazah yang selama ini menjadi polemik.
"Di satu sisi, para pendukung Bapak Joko Widodo kerap menuntut dengan keras agar terdakwa dijatuhi hukuman yang berat. Namun di sisi lain, kami tegaskan bahwa terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menuntut agar Bapak Joko Widodo dihukum," ujar Wirawan saat membacakan eksepsi di ruang sidang.Baca Juga:
Ia mengatakan, permintaan kliennya hanya satu, yakni agar keabsahan ijazah Jokowi dapat dibuktikan secara terbuka melalui proses hukum di pengadilan.
"Keinginan kami sangat sederhana, sangat terukur, dan sangat konstitusional. Kami hanya meminta agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan hukum dan pengadilan," katanya.
Menurut Wirawan, proses persidangan saat ini justru lebih berfokus pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sementara substansi utama yang dipersoalkan sejak awal belum diuji di hadapan majelis hakim.
Ia menilai pembuktian terhadap objek yang menjadi sumber sengketa semestinya dilakukan terlebih dahulu sebelum menilai apakah terdapat unsur pencemaran nama baik maupun fitnah.
"Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena dianggap memfitnah atau mencemarkan nama baik atas suatu objek, jika objek itu sendiri, yakni kebenaran atau ketidakbenaran ijazah tersebut, tidak pernah dibongkar, dibuka, dan dibuktikan secara transparan di dalam sidang?" ujarnya.
Wirawan menambahkan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tanpa terlebih dahulu menguji status hukum ijazah yang dipersoalkan dinilai tidak mencerminkan pencarian kebenaran materiil dalam proses peradilan.
Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Dokter Tifa akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim untuk mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.* (oz/dh)
PEKANBARU Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) y
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam
KESEHATAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardim
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan peluncuran bahan bakar minyak (BBM) jenis baru, B50, pada Kamis (9/7/2026). Keh
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah menghentikan sementara rekrutmen guru honorer baru hingga persoala
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta masyarakat menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan aparat da
NASIONAL
DELI SERDANG Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan 101 cartridge rokok elektrik (vape) yang d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menegaskan posisi partainya seba
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), M
NASIONAL