Prabowo Resmikan BBM B50 Hari Ini, Indonesia Masuki Era Baru Transisi Energi
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan peluncuran bahan bakar minyak (BBM) jenis baru, B50, pada Kamis (9/7/2026). Keh
NASIONAL
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Ia menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Habiburokhman mengatakan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kortas Tipikor Polri patut diapresiasi karena merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap perkara yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar.
"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).Baca Juga:
Menurutnya, penyidikan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen.
Habiburokhman menilai dugaan korupsi tersebut tidak hanya berdampak terhadap kerugian keuangan negara, tetapi juga berimbas pada terganggunya pasokan listrik yang dirasakan masyarakat di berbagai daerah.
"Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kortas Tipikor Polri saat ini masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2026.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya menjelaskan bahwa status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara.
Penyidik menduga terdapat keterlibatan sejumlah perusahaan dalam perkara tersebut, di antaranya PT OBP dan PT BRA. Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polri menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, sekaligus menelusuri aliran aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.* (d/dh)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan peluncuran bahan bakar minyak (BBM) jenis baru, B50, pada Kamis (9/7/2026). Keh
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah menghentikan sementara rekrutmen guru honorer baru hingga persoala
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta masyarakat menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan aparat da
NASIONAL
DELI SERDANG Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan 101 cartridge rokok elektrik (vape) yang d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menegaskan posisi partainya seba
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), M
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima nota keberatan
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memperketat pengamanan di lingkungan markas kepolisian setelah tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrim
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 Dolar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas
NASIONAL