BREAKING NEWS
Jumat, 10 Juli 2026

Firman Wijaya Dorong Kontrak Berkeadilan demi Menjaga Proyek Konstruksi Nasional

gusWedha - Kamis, 09 Juli 2026 10:53 WIB
Firman Wijaya Dorong Kontrak Berkeadilan demi Menjaga Proyek Konstruksi Nasional
Akademisi sekaligus praktisi hukum Firman Wijaya. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Akademisi sekaligus praktisi hukum Firman Wijaya menilai pelaku usaha jasa konstruksi membutuhkan perlindungan hukum yang proporsional di tengah meningkatnya tekanan biaya proyek akibat kenaikan harga BBM industri, pelemahan nilai tukar rupiah, hingga ketidakpastian geopolitik global.

Menurut Firman, berbagai faktor tersebut telah mengubah struktur biaya pelaksanaan proyek sehingga diperlukan pendekatan hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan dalam pelaksanaan kontrak kerja.

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu menegaskan, advokasi terhadap pelaku usaha jasa konstruksi bukan dimaksudkan untuk membenarkan kenaikan nilai proyek secara sepihak. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan proyek, mempertahankan kualitas pekerjaan, melindungi rantai pasok, serta memastikan pembangunan infrastruktur nasional tetap berjalan sesuai target.

Baca Juga:

"Hukum kontrak tidak boleh hanya menjadi alat untuk menagih kewajiban para pihak. Hukum juga harus mampu menjaga keseimbangan, kepatutan, dan keadilan ketika terjadi perubahan keadaan yang berada di luar kendali para pihak," ujar Firman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2026).

Firman menjelaskan, lonjakan harga material konstruksi seperti aspal, baja, dan semen, ditambah meningkatnya biaya energi serta komponen impor, merupakan kondisi ekonomi yang tidak dapat dihindari oleh para pelaku usaha.

Menurutnya, apabila seluruh beban kenaikan biaya tersebut dibebankan kepada penyedia jasa tanpa adanya mekanisme penyesuaian yang memadai, maka dampaknya tidak hanya dirasakan badan usaha, tetapi juga berpotensi menghambat penyelesaian proyek, menurunkan mutu pekerjaan, hingga memicu sengketa yang merugikan kepentingan publik.

Ia menilai prinsip pacta sunt servanda dalam hukum kontrak harus dipahami secara menyeluruh dengan memperhatikan asas itikad baik, kepatutan, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Firman juga menyoroti relevansi konsep hardship atau rebus sic stantibus sebagai dasar hukum untuk membuka ruang renegosiasi kontrak apabila terjadi perubahan keadaan yang bersifat fundamental setelah kontrak disepakati.

Meski demikian, ia menegaskan setiap pengajuan klaim eskalasi biaya harus didasarkan pada data yang objektif, dapat diverifikasi, serta didukung bukti yang memadai.

Menurut Firman, solusi terbaik bukan berupa penolakan ataupun persetujuan secara otomatis, melainkan melalui proses evaluasi bersama yang dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

"Pelaku usaha jasa konstruksi adalah mitra strategis pemerintah dalam membangun infrastruktur nasional. Karena itu, kontrak yang adil bukanlah kontrak yang membiarkan salah satu pihak menanggung seluruh risiko akibat perubahan eksternal, melainkan kontrak yang mampu menjaga keseimbangan kepentingan sehingga proyek tetap berjalan, mutu tetap terjaga, dan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat," tutupnya.* (dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua Peradin Bongkar “Ruang Abu-Abu” Kasus Korupsi, DPR Diminta Revisi UU Tipikor
Polemik Netflix “Mens Rea”, Firman Wijaya Soroti Batas Kritik dan Martabat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru