BREAKING NEWS
Selasa, 19 Mei 2026

Ketua Peradin Bongkar “Ruang Abu-Abu” Kasus Korupsi, DPR Diminta Revisi UU Tipikor

gusWedha - Selasa, 19 Mei 2026 11:48 WIB
Ketua Peradin Bongkar “Ruang Abu-Abu” Kasus Korupsi, DPR Diminta Revisi UU Tipikor
Ketua Umum Peradin Firman Wijaya dalam RDP Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor di Badan Legislasi DPR RI, Senin, 18 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penetapan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Badan Legislasi DPR RI, Senin, 18 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, Firman menilai polemik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak hanya menyangkut lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, tetapi juga menyentuh aspek fundamental kepastian hukum dalam delik korupsi.

Baca Juga:

"Dalam hukum pidana, unsur delik tidak boleh ditempatkan di ruang abu-abu. Pemberantasan korupsi harus berjalan tegas, namun tetap berdiri di atas kewenangan yang sah, metodologi yang jelas, serta proses pembuktian yang konstitusional," ujar Firman.

Ia juga mengingatkan penggunaan surat edaran sebagai pedoman internal lembaga penegak hukum tidak boleh melampaui kewenangan dengan menciptakan norma baru di luar undang-undang.

Menurut Firman, surat edaran hanya dapat dimaknai sebagai kebutuhan administratif internal dan bukan alat untuk memperluas unsur pidana.

Selain itu, Firman menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah konsep kerugian negara dari potential loss menjadi actual loss.

Menurut dia, kerugian negara harus bersifat nyata, pasti jumlahnya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Hal ini penting untuk menjaga fairness dalam proses pidana," katanya.

Firman juga menilai Badan Pemeriksa Keuangan memiliki dasar konstitusional paling kuat dalam menetapkan kerugian negara.

Sementara lembaga lain seperti BPKP, APIP, inspektorat, maupun akuntan publik dapat membantu secara teknis dalam proses audit investigatif.

Meski demikian, ia menegaskan hakim tetap menjadi pihak yang menentukan penilaian akhir dalam perkara pidana korupsi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Reinkarnasi Teologi Politik
Heboh Isu Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli Diamankan, Ini Klarifikasi Resmi Kejaksaan
Terbongkar! KPK Temukan Catatan Setoran Uang ke Bea Cukai di Rumah Pengusaha Importir Heri Black
Sidang Smartboard Langkat Memanas! Kuasa Hukum Sebut Kliennya Jadi Korban Kriminalisasi
Nama Kadinkes Sumut Terseret Dakwaan Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar di Langkat!
Dituntut 5 Tahun, Noel Ebenezer Ngamuk di Sidang: Saya Menyesal, Mending Korupsi yang Banyak!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Reinkarnasi Teologi Politik

Reinkarnasi Teologi Politik

Oleh Yudi LatifSEMUA konsep penting teori negara modern adalah konsepkonsep teologis yang disekularisasi.Kalimat itu berasal dari Polit

OPINI