Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,65 Juta per Gram, Buyback Justru Naik
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada perdagangan Sabtu (4/7/2026) terpantau masih bertahan di level Rp2.651.000 per
EKONOMI
JAKARTA — Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penetapan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Badan Legislasi DPR RI, Senin, 18 Mei 2026.
Dalam forum tersebut, Firman menilai polemik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak hanya menyangkut lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, tetapi juga menyentuh aspek fundamental kepastian hukum dalam delik korupsi.Baca Juga:
"Dalam hukum pidana, unsur delik tidak boleh ditempatkan di ruang abu-abu. Pemberantasan korupsi harus berjalan tegas, namun tetap berdiri di atas kewenangan yang sah, metodologi yang jelas, serta proses pembuktian yang konstitusional," ujar Firman.
Ia juga mengingatkan penggunaan surat edaran sebagai pedoman internal lembaga penegak hukum tidak boleh melampaui kewenangan dengan menciptakan norma baru di luar undang-undang.
Menurut Firman, surat edaran hanya dapat dimaknai sebagai kebutuhan administratif internal dan bukan alat untuk memperluas unsur pidana.
Selain itu, Firman menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah konsep kerugian negara dari potential loss menjadi actual loss.
Menurut dia, kerugian negara harus bersifat nyata, pasti jumlahnya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Hal ini penting untuk menjaga fairness dalam proses pidana," katanya.
Firman juga menilai Badan Pemeriksa Keuangan memiliki dasar konstitusional paling kuat dalam menetapkan kerugian negara.
Sementara lembaga lain seperti BPKP, APIP, inspektorat, maupun akuntan publik dapat membantu secara teknis dalam proses audit investigatif.
Meski demikian, ia menegaskan hakim tetap menjadi pihak yang menentukan penilaian akhir dalam perkara pidana korupsi.
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada perdagangan Sabtu (4/7/2026) terpantau masih bertahan di level Rp2.651.000 per
EKONOMI
MEDAN Musim libur sekolah menjadi momen yang dinanti banyak keluarga untuk menghabiskan waktu bersama anak. Tak harus pergi ke luar kota
PARIWISATA
MIAMI Timnas Argentina harus bekerja keras untuk memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Albiceleste menundukkan tim debuta
OLAHRAGA
DALLAS Timnas Mesir memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Australia dengan skor 42 melalui adu pena
OLAHRAGA
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Kombes Josua Tampubolon, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kinerja pasar saham Indonesia sepanjang perdagangan sepekan periode 29 Juni hingga 3 Juli 2026 ditutup melemah. Indeks Harga Sah
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Langkat Syah Afand
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim sebagai tersangka dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin a
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehDjohermansyah DjohanOPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyasar seorang bupati. Kali ini Bupati Langkat,
OPINI