Polda Sumut Buka Peluang Bentuk Tim Khusus untuk Ungkap Kematian WLG
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih mendalami kasus kematian seorang perempuan berinisial WLG yang sebelumnya dik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Firman Wijaya, meminta publik tetap tenang dan dewasa dalam menyikapi polemik konten Netflix berjudul "Mens Rea" yang dibawakan komedian Pandji Pragiwaksono.
Menurut Firman, masyarakat tidak perlu terbawa arus perdebatan yang berujung penghakiman terhadap karya seni atau pribadi.
Yang lebih penting, ia menekankan pemahaman batas antara kritik konstruktif dalam demokrasi dengan penyerangan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam KUHP baru.Baca Juga:
"Kita tidak sedang mengadili karya dan tidak sedang memvonis siapa pun. Yang perlu dibahas adalah bagaimana hukum pidana Indonesia mendesain batas antara kritik yang sah dan serangan martabat yang dapat dipidana, serta bagaimana negara dan warga menyikapinya secara demokratis," kata Firman dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Firman juga menekankan bahwa dalam negara hukum terdapat dua kepentingan konstitusional yang sama-sama dijamin: kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan serta martabat.
UUD 1945 membuka ruang pembatasan hak hanya untuk menghormati hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum.
Lebih lanjut, Firman mengingatkan bahwa pasal penghinaan Presiden/Wapres dalam KUHP lama telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006.
Namun, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2 Januari 2026 kembali mengatur soal penyerangan martabat Presiden/Wapres dengan desain hukum yang berbeda.
Firman juga membedakan antara opini dan tuduhan faktual yang dapat diverifikasi. Frasa seperti "menurut keyakinan saya" tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum apabila pernyataan tersebut berupa tuduhan faktual tanpa dasar.
"Yang diuji bukan pembuka kalimatnya, tetapi substansinya. Kalau itu tuduhan perbuatan, maka yang ditanya adalah basis faktanya," ucap Firman.
Ia mendorong agar dugaan pelanggaran di ruang publik dibijaki dengan prinsip kehati-hatian. Hukum pidana sebaiknya menjadi ultimum remedium, sementara mekanisme non-pidana seperti klarifikasi, hak jawab, etika penyiaran, dan dialog publik tetap diutamakan.
"Wibawa negara tidak dibangun dengan membungkam kritik. Namun demokrasi juga tidak sehat jika kritik berubah menjadi serangan personal yang merusak martabat," pungkas Firman.*
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih mendalami kasus kematian seorang perempuan berinisial WLG yang sebelumnya dik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memproses pemberhentian 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur Progr
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan penyebaran konten provokatif dan berita bohong (hoaks) di medi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mulai menyelaraskan langkah pemulihan s
NASIONAL
MEDAN Keluarga mendiang Winda Lorenza Gowasa (WLG) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menilai kinerja pemerintahannya selama hampir dua tahun berjalan menunjukkan hasil
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan penilaian positif terhadap kinerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melontarkan sejumlah candaan saat menghadiri peluncuran buku berjudul 10 Karya Nyata untuk Negeri Se
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta para kepala daerah memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi, terutama terkait pem
NASIONAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya mengajak generasi muda untuk membangun karakter yang kuat dengan menanamkan nila
PEMERINTAHAN