Puji Bobby Nasution Kebut Jalan Berastagi & Tol Toba, Andre Rosiade Sebut APBD Sumut Luar Biasa
MEDAN Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Andre Rosiade menyebut Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai sosok
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Firman Wijaya, meminta publik tetap tenang dan dewasa dalam menyikapi polemik konten Netflix berjudul "Mens Rea" yang dibawakan komedian Pandji Pragiwaksono.
Menurut Firman, masyarakat tidak perlu terbawa arus perdebatan yang berujung penghakiman terhadap karya seni atau pribadi.
Yang lebih penting, ia menekankan pemahaman batas antara kritik konstruktif dalam demokrasi dengan penyerangan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam KUHP baru.Baca Juga:
"Kita tidak sedang mengadili karya dan tidak sedang memvonis siapa pun. Yang perlu dibahas adalah bagaimana hukum pidana Indonesia mendesain batas antara kritik yang sah dan serangan martabat yang dapat dipidana, serta bagaimana negara dan warga menyikapinya secara demokratis," kata Firman dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Firman juga menekankan bahwa dalam negara hukum terdapat dua kepentingan konstitusional yang sama-sama dijamin: kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan serta martabat.
UUD 1945 membuka ruang pembatasan hak hanya untuk menghormati hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum.
Lebih lanjut, Firman mengingatkan bahwa pasal penghinaan Presiden/Wapres dalam KUHP lama telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006.
Namun, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2 Januari 2026 kembali mengatur soal penyerangan martabat Presiden/Wapres dengan desain hukum yang berbeda.
Firman juga membedakan antara opini dan tuduhan faktual yang dapat diverifikasi. Frasa seperti "menurut keyakinan saya" tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum apabila pernyataan tersebut berupa tuduhan faktual tanpa dasar.
"Yang diuji bukan pembuka kalimatnya, tetapi substansinya. Kalau itu tuduhan perbuatan, maka yang ditanya adalah basis faktanya," ucap Firman.
Ia mendorong agar dugaan pelanggaran di ruang publik dibijaki dengan prinsip kehati-hatian. Hukum pidana sebaiknya menjadi ultimum remedium, sementara mekanisme non-pidana seperti klarifikasi, hak jawab, etika penyiaran, dan dialog publik tetap diutamakan.
"Wibawa negara tidak dibangun dengan membungkam kritik. Namun demokrasi juga tidak sehat jika kritik berubah menjadi serangan personal yang merusak martabat," pungkas Firman.*
MEDAN Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Andre Rosiade menyebut Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai sosok
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pakar hukum Denny Indrayana mengatakan gugatan yang diajukannya terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstit
POLITIK
YOGYAKARTA Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM dan menyatakan memiliki a
POLITIK
KARO Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Kabanjahe, Asprina Surbakti (38), ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya di Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar menilai partai politik pendukung Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka tidak perlu turun tangan menghadapi gugatan
POLITIK
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Minggu (27/9/2026), tercatat stabil dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga emas Antam ukuran 1 gram
EKONOMI
BOGOR Eks Kepala Lapas Cibinong Kelas IIA Wisnu Hani Putranto memiliki total kekayaan Rp3,19 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pen
NASIONAL
JAKARTA Stok beras nasional saat ini mencapai sekitar 4,8 juta ton. Tingginya persediaan membuat kapasitas gudang milik Perum Bulog tidak
EKONOMI
JAKARTA Anggapan minum air sambil berdiri dapat merusak ginjal kembali ramai dibahas di media sosial. Namun, dokter menjelaskan kebiasaan
KESEHATAN
TAPANULI TENGAH Banjir melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut sejak S
PERISTIWA