Anggota KKB Penembak Karyawan Freeport Ditangkap di Ilaga, Terancam Hukuman Seumur Hidup
JAKARTA Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap seorang pria berinisial YM (24) yang diduga terlibat dalam aksi penembakan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Firman Wijaya, meminta publik tetap tenang dan dewasa dalam menyikapi polemik konten Netflix berjudul "Mens Rea" yang dibawakan komedian Pandji Pragiwaksono.
Menurut Firman, masyarakat tidak perlu terbawa arus perdebatan yang berujung penghakiman terhadap karya seni atau pribadi.
Yang lebih penting, ia menekankan pemahaman batas antara kritik konstruktif dalam demokrasi dengan penyerangan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam KUHP baru.Baca Juga:
"Kita tidak sedang mengadili karya dan tidak sedang memvonis siapa pun. Yang perlu dibahas adalah bagaimana hukum pidana Indonesia mendesain batas antara kritik yang sah dan serangan martabat yang dapat dipidana, serta bagaimana negara dan warga menyikapinya secara demokratis," kata Firman dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Firman juga menekankan bahwa dalam negara hukum terdapat dua kepentingan konstitusional yang sama-sama dijamin: kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan serta martabat.
UUD 1945 membuka ruang pembatasan hak hanya untuk menghormati hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum.
Lebih lanjut, Firman mengingatkan bahwa pasal penghinaan Presiden/Wapres dalam KUHP lama telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006.
Namun, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2 Januari 2026 kembali mengatur soal penyerangan martabat Presiden/Wapres dengan desain hukum yang berbeda.
Firman juga membedakan antara opini dan tuduhan faktual yang dapat diverifikasi. Frasa seperti "menurut keyakinan saya" tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum apabila pernyataan tersebut berupa tuduhan faktual tanpa dasar.
"Yang diuji bukan pembuka kalimatnya, tetapi substansinya. Kalau itu tuduhan perbuatan, maka yang ditanya adalah basis faktanya," ucap Firman.
Ia mendorong agar dugaan pelanggaran di ruang publik dibijaki dengan prinsip kehati-hatian. Hukum pidana sebaiknya menjadi ultimum remedium, sementara mekanisme non-pidana seperti klarifikasi, hak jawab, etika penyiaran, dan dialog publik tetap diutamakan.
"Wibawa negara tidak dibangun dengan membungkam kritik. Namun demokrasi juga tidak sehat jika kritik berubah menjadi serangan personal yang merusak martabat," pungkas Firman.*
JAKARTA Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap seorang pria berinisial YM (24) yang diduga terlibat dalam aksi penembakan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus melakukan intervensi di pasar keuangan dengan menyerap Surat Berharga Negara (SBN)
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional masih menunjukkan fluktuasi pada perdagangan Minggu (7/6/2026). Berdasarkan data Pusat
EKONOMI
MEDAN Perum BULOG Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat upaya stabilisasi pangan dengan mempercepat penyaluran Bantuan Pangan Beras se
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih tingginya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan murid baru
NASIONAL
JAKARTA Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan
POLITIK
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini, Minggu (7/6/2026), tercatat masih bertahan di level
EKONOMI
JAKARTA Kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi perhatian publik. Salah satu yang kembali disorot ad
NASIONAL
JAKARTA Harga ratarata minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada Mei 2026 tercatat mengalami penurunan signifikan.
EKONOMI
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kasus dugaan korupsi dalam P
POLITIK