Asap Berbahaya Masih Menyelimuti Lokasi Kebakaran, Rico Waas Minta Warga Segera Mengungsi
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 13 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka.
Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi dan efek gentar (chilling effect) terhadap warga negara dalam menyampaikan kritik, opini, maupun materi akademik.
"Dengan berlakunya pasal tersebut, para pemohon berada dalam posisi rentan terhadap tindakan kriminalisasi," ujar perwakilan pemohon, Suryadi, seperti dikutip dari situs resmi MK, Rabu (14/1/2026).Baca Juga:
Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan: "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Sementara ayat (2) mengatur pengecualian jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Para pemohon menilai frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat" bersifat samar dan tidak memiliki batasan objektif.
Hal ini, menurut mereka, dapat membatasi hak konstitusional atas kebebasan berekspresi, komunikasi, dan persamaan kedudukan di hadapan hukum.
"Pasal ini memberikan perlindungan khusus bagi Presiden dan Wakil Presiden, sementara penghinaan terhadap warga negara lain diatur lebih rinci dalam Pasal 433–442 KUHP. Perbedaan perlakuan ini mencerminkan diskriminasi normatif berdasarkan jabatan," tambah Suryadi.
Mahasiswa hukum juga menekankan bahwa jabatan presiden bersifat abstrak secara hukum dan tidak memiliki perasaan yang bisa tersinggung, sehingga penghinaan terhadap jabatan tersebut tidak relevan secara hukum.
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Selasa (13/1/2026) dengan agenda pemeriksaan awal yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk menyempurnakan permohonannya. Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025.
Daftar pemohon terdiri dari Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputri, Siti Rohmah, Suryadi, dan Tjhin Okky Graswi.
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi kepada Maluku Medan Bersatu (MMB) yang telah menunjukkan kepedulian so
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait berbagai kritik yang belakangan diarahkan kepada Sekretaris Kabinet (
NASIONAL
MONTERREY Timnas Jepang tampil perkasa saat menghadapi Tunisia pada laga Grup F Piala Dunia 2026. Samurai Biru sukses meraih kemenangan te
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) tetap dalam k
NASIONAL
DAIRI Kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Nasional SidikalangMedan, tepatnya di Dusun Invaliden, Desa Peg
PERISTIWA
JAKARTA Polemik posisi partai penyeimbang yang disematkan kepada PDI Perjuangan kembali memanas di ruang politik nasional. Sejumlah el
POLITIK
BANDA ACEH Satu korban insiden ledakan di Kapal Aceh Hebat (AH) 2, Fakhri Herdieco, meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di
PERISTIWA
MEDAN Kebakaran pabrik plastik dan mainan di kawasan Medan Johor, Kota Medan, hingga Minggu (21/6/2026) siang masih belum sepenuhnya pad
PERISTIWA
JAKARTA Tiga negara dipastikan sudah lebih dulu mengamankan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menyelesaikan matchday kedu
OLAHRAGA