Buntut Kasus Ijazah Jokowi: Gugatan Rp4,2 M Gus Nur Ditolak PN Solo Usai Dapat Amnesti Prabowo
SOLO Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan ganti rugi senilai Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terkait p
NASIONAL
JAKARTA – Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 13 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka.
Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi dan efek gentar (chilling effect) terhadap warga negara dalam menyampaikan kritik, opini, maupun materi akademik.
"Dengan berlakunya pasal tersebut, para pemohon berada dalam posisi rentan terhadap tindakan kriminalisasi," ujar perwakilan pemohon, Suryadi, seperti dikutip dari situs resmi MK, Rabu (14/1/2026).Baca Juga:
Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan: "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Sementara ayat (2) mengatur pengecualian jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Para pemohon menilai frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat" bersifat samar dan tidak memiliki batasan objektif.
Hal ini, menurut mereka, dapat membatasi hak konstitusional atas kebebasan berekspresi, komunikasi, dan persamaan kedudukan di hadapan hukum.
"Pasal ini memberikan perlindungan khusus bagi Presiden dan Wakil Presiden, sementara penghinaan terhadap warga negara lain diatur lebih rinci dalam Pasal 433–442 KUHP. Perbedaan perlakuan ini mencerminkan diskriminasi normatif berdasarkan jabatan," tambah Suryadi.
Mahasiswa hukum juga menekankan bahwa jabatan presiden bersifat abstrak secara hukum dan tidak memiliki perasaan yang bisa tersinggung, sehingga penghinaan terhadap jabatan tersebut tidak relevan secara hukum.
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Selasa (13/1/2026) dengan agenda pemeriksaan awal yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk menyempurnakan permohonannya. Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025.
Daftar pemohon terdiri dari Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputri, Siti Rohmah, Suryadi, dan Tjhin Okky Graswi.
SOLO Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan ganti rugi senilai Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terkait p
NASIONAL
KARO Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan Wakil Rektor IT&B Karo berinisial AS (38). Kedu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Selasa (29/9/2026) berada dalam kategori sedang. Tidak ada wilayah yang masuk
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan 33 unit bus perintis gratis khusus pelajar yang akan melayani lima kabupaten. Program
PENDIDIKAN
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di pasar tradisional Indonesia bergerak bervariasi pada Selasa (29/9/2026). Harga cabai rawit merah me
EKONOMI
JAKARTA Komisi II DPR RI memanggil Ombudsman RI pada Selasa (29/9/2026) untuk membahas temuan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA
NASIONAL
JAKARTA Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama menanggapi gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rak
NASIONAL
JAKARTA Komisi XIII DPR RI meminta persoalan fasilitas mewah dan bangunan yang menjadi sorotan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Ba
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Horas Bangso Batak (HBB) terus berperan dalam melestarikan budaya sekaligus member
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas Antam turun Rp17 ribu menjadi Rp2.580.000 per gram pada perdagangan Selasa (29/9/2026). Penurunan juga terjadi pada har
EKONOMI