Layani hingga 300 Pasien per Hari, Puskesmas Helvetia Medan Direhabilitasi Total
MEDAN Pemerintah Kota Medan merehabilitasi total Puskesmas Helvetia di Jalan Kemuning, Kecamatan Medan Helvetia. Penataan dilakukan untu
KESEHATAN
JAKARTA – Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 13 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka.
Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi dan efek gentar (chilling effect) terhadap warga negara dalam menyampaikan kritik, opini, maupun materi akademik.
"Dengan berlakunya pasal tersebut, para pemohon berada dalam posisi rentan terhadap tindakan kriminalisasi," ujar perwakilan pemohon, Suryadi, seperti dikutip dari situs resmi MK, Rabu (14/1/2026).Baca Juga:
Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan: "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Sementara ayat (2) mengatur pengecualian jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Para pemohon menilai frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat" bersifat samar dan tidak memiliki batasan objektif.
Hal ini, menurut mereka, dapat membatasi hak konstitusional atas kebebasan berekspresi, komunikasi, dan persamaan kedudukan di hadapan hukum.
"Pasal ini memberikan perlindungan khusus bagi Presiden dan Wakil Presiden, sementara penghinaan terhadap warga negara lain diatur lebih rinci dalam Pasal 433–442 KUHP. Perbedaan perlakuan ini mencerminkan diskriminasi normatif berdasarkan jabatan," tambah Suryadi.
Mahasiswa hukum juga menekankan bahwa jabatan presiden bersifat abstrak secara hukum dan tidak memiliki perasaan yang bisa tersinggung, sehingga penghinaan terhadap jabatan tersebut tidak relevan secara hukum.
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Selasa (13/1/2026) dengan agenda pemeriksaan awal yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk menyempurnakan permohonannya. Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025.
Daftar pemohon terdiri dari Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputri, Siti Rohmah, Suryadi, dan Tjhin Okky Graswi.
MEDAN Pemerintah Kota Medan merehabilitasi total Puskesmas Helvetia di Jalan Kemuning, Kecamatan Medan Helvetia. Penataan dilakukan untu
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan membangun drainase sepanjang sekitar 670 meter di Jalan Pasar I, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helveti
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau langsung pembangunan drainase sepanjang 505 meter di Jalan Sei Asahan, Kecamatan Me
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader II (LK II) Tingkat Nasional Himpunan M
PENDIDIKAN
DELI SERDANG, BITV ONLINE Kondisi jalan di Dusun II, Gang Buntu, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Su
PERISTIWA
BATU BARA Dalam upaya memperkuat integritas, kedisiplinan, pengawasan internal, serta tata kelola pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyara
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada K
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya menyiapkan puluhan saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah hingga menyentuh level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (29/9/20
EKONOMI
BANDA ACEH Forum Bangun Aceh (FBA) menggelar workshop kajian risiko bencana dan penyusunan Rencana Kontinjensi (RENKON) Gampong untuk memp
NASIONAL