Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai vonis terhadap Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri, menunjukkan implementasi KUHAP dan KUHP baru yang lebih reformis dan berkeadilan.
Habiburokhman menjelaskan, meskipun Laras terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, pertimbangan majelis hakim membuatnya tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana praktik pada kasus serupa di masa lalu.
Vonis masa percobaan enam bulan diberikan tanpa harus menjalani hukumannya.Baca Juga:
"KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati adalah contoh konkret hukum ditegakkan dengan hati nurani, bukan sekadar kepastian hukum," kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Politisi Partai Gerindra itu juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah menjalankan tugasnya maksimal.
Ia berharap Laras dapat menjadikan kasus ini pembelajaran agar menyampaikan pendapat dengan cara lebih bijak di kemudian hari.
Selain kasus Laras, Habiburokhman mencatat setidaknya tiga perkara lain yang menunjukkan ketentuan KUHP dan KUHAP baru memberikan perlindungan hukum dan keadilan:
1. Pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim – Hakim tidak menjatuhkan kurungan meski anak terbukti mencuri dengan pemberatan, melalui mekanisme vonis pemaafan.
2. Kasus laporan terhadap Panji Pragiwaksomo – Aparat menegakkan hukum dengan berpedoman pada KUHP-KUHAP baru yang mencegah pidana sewenang-wenang atas ujaran yang disampaikan.
3. Pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) – Penyitaan barang bukti dilakukan dengan orientasi pemulihan kerugian korban.
Vonis terhadap Laras Faizati, menurut Habiburokhman, menjadi contoh nyata bagaimana hukum di Indonesia mulai mengedepankan keadilan restoratif, memberi efek positif bagi masyarakat dan para pencari keadilan.*
(an/dh)
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL