Prabowo Hadiri Munas NU di Bangkalan Usai Resmikan Jalan Daerah di Jawa Timur
BANGKALAN Presiden Prabowo Subianto menghadiri penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers.
Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang menekankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, kebijakan ini sejalan dengan praktik Kejaksaan Agung yang sejak lama tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers.Baca Juga:
"Oh iya aturannya semua gitu, semuanya sama, kami juga enggak memajang ya. Bahkan dari dulu kita enggak memajang," kata ST Burhanuddin usai menghadiri pengukuhan Zainal Arifin Mochtar sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (15/1).
Keputusan KPK ini mulai diterapkan saat konferensi pers terkait kasus dugaan suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Minggu dini hari (11/1).
Dalam kesempatan itu, KPK hanya menampilkan barang bukti berupa gepokan uang Rupiah dan dolar Singapura.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan langkah ini merupakan bentuk adopsi KUHAP baru yang lebih menekankan pada HAM.
"KUHAP yang baru itu lebih fokus ke Hak Asasi Manusia. Perlindungan HAM itu ada asas praduga tak bersalah dari yang dilindungi dari para pihak. Itu kami sudah ikuti," ujarnya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan penerapan KUHAP baru diatur dalam Pasal 91, yang menyebutkan: "Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah."
"Ini memang subjektif, tapi kami melakukan mitigasi supaya ini tidak menjadi celah dalam proses hukum," kata Budi. I
a menegaskan, penyesuaian terhadap KUHAP baru, termasuk soal konferensi pers, terus dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum.
Keputusan ini menjadi bagian dari transformasi KPK menuju penerapan praktik penegakan hukum yang lebih menghormati HAM dan prinsip keadilan, sekaligus menjaga agar masyarakat tetap mendapat informasi yang akurat tanpa menimbulkan stigma terhadap tersangka.*
BANGKALAN Presiden Prabowo Subianto menghadiri penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu seorang buronan kasus narkotika jaringan Sumatera Uta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilay
NASIONAL
JAKARTA Istana Kepresidenan akan menelusuri dugaan adanya pemberian uang kepada mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) usai melakukan ak
NASIONAL
JAKARTA Kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke7 RI Joko Widodo akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Ja
POLITIK
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma
POLITIK
JAKARTA Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Muhammad Abdimaludin mengakui menerima uang sebesar Rp 20 juta usai aksi demonst
NASIONAL
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk periode 202
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembangunan jalan daerah sepanjang 1.151 kilometer yang tersebar di 37 provinsi di Indonesi
NASIONAL
JAKARTA Rekaman wawancara Ketua BEM FH Universitas Bung Karno Muhammad Abdi Maludin kembali viral di media sosial. Dalam rekaman tersebu
NASIONAL