Dua Penumpang Meninggal Dunia dalam Tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek di Bekasi
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA — Badan Keahlian DPR RI menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tengah dirancang agar negara dapat merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana pengadilan.
Skema ini disebut penting untuk memaksimalkan pemberantasan kejahatan bermotif keuntungan finansial.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dimungkinkan dalam kondisi tertentu.Baca Juga:
Misalnya, apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, menderita sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
"Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana," kata Bayu dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Selain kondisi tersebut, perampasan aset tanpa putusan pidana juga dapat dilakukan jika perkara pidana tidak dapat disidangkan, atau ketika terdakwa telah diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap, namun di kemudian hari ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.
Bayu menjelaskan, dalam hukum dikenal dua konsep perampasan aset. Pertama, conviction based forfeiture, yakni perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku.
Kedua, non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku kejahatan.
Menurut dia, perampasan aset berbasis putusan pengadilan sejatinya sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Namun, pengaturan mengenai perampasan aset tanpa putusan pidana hingga kini belum memiliki payung hukum yang jelas.
"Yang menjadi isu krusial adalah belum adanya pengaturan terkait non-conviction based forfeiture," ujar Bayu.
Komisi III DPR RI saat ini telah memulai pembahasan pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum.
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, dipastikan kembali ke Indonesia untuk menangani Timnas Football 7 atau minisoccer. Ia a
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pembekalan mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk menghadapi p
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (P
POLITIK
BEKASI Kereta Api (KA) Jarak Jauh bertabrakan dengan KRL Commuter Line di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin malam, 27 April
PERISTIWA
BINJAI Hanya berhenti beroperasi selama beberapa hari karena viral di media sosial, praktik judi togel yang beralamat di Pasar 2 Titi Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memintai keterangan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut, P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, menegaskan tidak terjadi perubahan status Hak G
HUKUM DAN KRIMINAL