Pemerintah Perkuat JKP, Menaker: Negara Hadir Saat Pekerja Kehilangan Pekerjaan
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA — Badan Keahlian DPR RI menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tengah dirancang agar negara dapat merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana pengadilan.
Skema ini disebut penting untuk memaksimalkan pemberantasan kejahatan bermotif keuntungan finansial.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dimungkinkan dalam kondisi tertentu.Baca Juga:
Misalnya, apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, menderita sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
"Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana," kata Bayu dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Selain kondisi tersebut, perampasan aset tanpa putusan pidana juga dapat dilakukan jika perkara pidana tidak dapat disidangkan, atau ketika terdakwa telah diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap, namun di kemudian hari ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.
Bayu menjelaskan, dalam hukum dikenal dua konsep perampasan aset. Pertama, conviction based forfeiture, yakni perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku.
Kedua, non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku kejahatan.
Menurut dia, perampasan aset berbasis putusan pengadilan sejatinya sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Namun, pengaturan mengenai perampasan aset tanpa putusan pidana hingga kini belum memiliki payung hukum yang jelas.
"Yang menjadi isu krusial adalah belum adanya pengaturan terkait non-conviction based forfeiture," ujar Bayu.
Komisi III DPR RI saat ini telah memulai pembahasan pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan, RUU tersebut dirancang untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan lain yang dilakukan dengan motif keuntungan finansial.
RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memulihkan kerugian negara sekaligus mempersempit ruang aman bagi pelaku kejahatan menyembunyikan hasil tindak pidana.*
(at/ad)
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait pern
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan seorang personel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga almarhumah Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa industri ekstra
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam penyidikan ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerima
PENDIDIKAN
JAKARTA Solidaritas antardaerah dalam upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Pulau Sumatra terus menunjukkan penguatan. Pemeri
NASIONAL
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasa
HUKUM DAN KRIMINAL