BREAKING NEWS
Minggu, 19 April 2026

Pertamina dan Penugasan Energi ke AS: KPK Sebut Potensi Korupsi Jika Aturan Tak Kuat

Adelia Syafitri - Kamis, 15 Januari 2026 09:01 WIB
Pertamina dan Penugasan Energi ke AS: KPK Sebut Potensi Korupsi Jika Aturan Tak Kuat
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti risiko tindak pidana korupsi dalam penugasan khusus PT Pertamina (Persero) terkait pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan temuan ini berdasarkan kajian pencegahan korupsi yang menilai dasar hukum penugasan belum kuat.

"Kebijakan extraordinary ini belum berlandaskan kuat karena hanya bertumpu pada joint statement dan belum diterjemahkan ke instrumen hukum mengikat," kata Setyo dalam rapat koordinasi bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah Wamen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga:

KPK menyoroti beberapa hal krusial: belum adanya perencanaan penugasan menyeluruh, ketidakjelasan tarif resiprokal dalam kerangka perdagangan Indonesia-AS, serta potensi perlakuan istimewa terhadap pemasok energi.

Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, menekankan risiko terbatasnya persaingan dan munculnya kolusi harga.

Selain itu, pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung penugasan dinilai dapat melemahkan akuntabilitas jika tidak didukung kerangka keputusan yang terdokumentasi dan objektif.

Kajian KPK juga menemukan indikator keberhasilan penugasan belum terukur, sementara nilai impor energi dari AS tercatat sekitar Rp 15 miliar dollar AS.

Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan perseroan siap menindaklanjuti penugasan ini melalui strategi kepemilikan saham dan working interest, guna meredam dampak fluktuasi harga minyak global dan memperkuat ketahanan energi nasional.

KPK merekomendasikan penguatan dasar hukum melalui Joint Agreement yang mengikat, peninjauan ulang pembentukan Satgas, transparansi harga, serta kajian cost-benefit analysis terkait spesifikasi dan pengadaan energi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan kebijakan pembelian energi dari AS merupakan kompensasi atas defisit neraca perdagangan AS terhadap Indonesia, yang mencakup produk energi dan gas senilai Rp 15 miliar dollar AS, produk pertanian Rp 4,5 miliar dollar AS, serta pengadaan pesawat sipil.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Muzaki Kholis Diperiksa KPK, Peran Broker Kuota Haji Tahun 2024 Terungkap
KPK Bongkar Modus “Uang Hangus” Eks Sekjen MPR, Bagaimana Kronologinya?
UMKM dan Investasi Meningkat, Bobby Nasution Ciptakan Iklim Ekonomi Sumut Kondusif
Kejagung Periksa Eks Bupati Konawe Utara Terkait Izin Tambang, Tersangka Belum Ditetapkan
Alat Bukti Sudah Banyak, Tapi Jaksa Nias Selatan Masih Tolak Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana Dacil, Terkesan Putar-putar soal Bukti
Usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis, Jokowi: Semoga Polda Metro Jaya Pertimbangkan Restorative Justice
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru