Kejati Sumut Mulai Usut Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I, Masuk Tahap Pulbaket
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN – Pelapor sekaligus korban dugaan korupsi Dana Dacil (Dana Khusus Guru di Daerah Terpencil) di Nias Selatan, Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si, mengaku bingung dan frustrasi dalam menghadapi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.
Ia menilai jaksa terkesan mempersulit proses penanganan kasus dan meminta alat bukti yang dinilai sudah cukup.
"Saya sudah kehabisan akal sehat dalam melengkapi data, keterangan, dan alat bukti. Setiap kali kami menyerahkan bukti, jaksa selalu meminta tambahan, padahal saksi yang sudah diperiksa ada 34 orang, ditambah slip transfer, bukti chat, pengakuan kepala sekolah, dan print out rekening koran," ungkap Liusman saat diwawancarai Bitvonline.com, Rabu (14/1/2026).Baca Juga:
Liusman menilai Kejari Nias Selatan terlalu kaku dalam menafsirkan Pasal 184 ayat 1 KUHP terkait alat bukti, yang mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Kalau dari sisi aturan, prosedural, dan mekanisme, semua sudah kami penuhi. Namun pihak jaksa dan Kajari masih berkelik dan menyatakan bukti kami belum lengkap," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmon Novvary Purba, S.H., M.H. menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan bukti otentik yang meyakinkan untuk menetapkan tersangka.
Namun ia menegaskan, kasus ini tidak akan ditutup.
Saat diminta menjelaskan bukti apa yang masih kurang, Edmon bungkam dan tidak memberikan penjelasan rinci.
Tokoh masyarakat Nias Selatan, AGW, berharap agar Kejari bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ia memperingatkan, jika kasus ini terus diputar-putar, masyarakat dapat kecewa dan berpotensi melakukan aksi massa yang mengganggu ketertiban.
Kasus Dugaan Korupsi Dana Dacil 2024/2025 ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak guru daerah terpencil dan pengelolaan dana pemerintah yang transparan.
Pelapor berharap pihak kejaksaan segera menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum.*
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Iran membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz pada Jumat, 17 April 2026, menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Isr
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jembatan eks perlintasan kereta api di Jalan Adi Sucipto, Gang Damai, Kecamatan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asalusul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalk
HUKUM DAN KRIMINAL