"Saya sudah kehabisan akal sehat dalam melengkapi data, keterangan, dan alat bukti. Setiap kali kami menyerahkan bukti, jaksa selalu meminta tambahan, padahal saksi yang sudah diperiksa ada 34 orang, ditambah slip transfer, bukti chat, pengakuan kepala sekolah, dan print out rekening koran," ungkap Liusman saat diwawancarai Bitvonline.com, Rabu (14/1/2026).
Liusman menilai Kejari Nias Selatan terlalu kaku dalam menafsirkan Pasal 184 ayat 1 KUHP terkait alat bukti, yang mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Kalau dari sisi aturan, prosedural, dan mekanisme, semua sudah kami penuhi. Namun pihak jaksa dan Kajari masih berkelik dan menyatakan bukti kami belum lengkap," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nias SelatanEdmon Novvary Purba, S.H., M.H. menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan bukti otentik yang meyakinkan untuk menetapkan tersangka.
Namun ia menegaskan, kasus ini tidak akan ditutup.
Saat diminta menjelaskan bukti apa yang masih kurang, Edmon bungkam dan tidak memberikan penjelasan rinci.
Tokoh masyarakat Nias Selatan, AGW, berharap agar Kejari bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ia memperingatkan, jika kasus ini terus diputar-putar, masyarakat dapat kecewa dan berpotensi melakukan aksi massa yang mengganggu ketertiban.
Kasus Dugaan Korupsi Dana Dacil 2024/2025 ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak guru daerah terpencil dan pengelolaan dana pemerintah yang transparan.
Pelapor berharap pihak kejaksaan segera menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum.*