Timnas Indonesia U-19 Gagal ke Final Piala AFF Usai Takluk 0-1 dari Australia
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan signifikan dalam prosedur konferensi pers kasus penahanan tersangka.
Lembaga antirasuah kini tidak lagi menampilkan tersangka yang mengenakan rompi oranye di hadapan awak media.
Kebijakan ini mengikuti aturan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku awal tahun ini.Baca Juga:
Perubahan ini terlihat dalam konferensi pers kasus suap pengurangan nilai pajak yang menjerat lima orang tersangka, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu.
Dalam acara yang digelar Minggu dini hari, para tersangka tidak diperlihatkan ke publik.
"Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, kenapa konpers hari ini berbeda, tersangka tidak ditampilkan, itu karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Asep menekankan bahwa KUHAP terbaru lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah bagi tersangka.
"KUHAP baru fokus kepada hak asasi manusia, sehingga tersangka dilindungi dari tindakan yang menimbulkan praduga bersalah," kata Asep.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disahkan pada Desember 2025 dan mulai berlaku 2 Januari 2026.
Aturan mengenai penetapan tersangka tercantum dalam Pasal 90, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti.
Selain itu, Pasal 91 KUHAP baru melarang penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan prasangka bersalah terhadap tersangka.
KPK menyatakan, perubahan ini menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan hak asasi manusia tersangka.
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar m
HUKUM DAN KRIMINAL