Kemnaker Integrasikan Data BPJS dan K3, Pengawasan Ketenagakerjaan Masuk Era Baru
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan signifikan dalam prosedur konferensi pers kasus penahanan tersangka.
Lembaga antirasuah kini tidak lagi menampilkan tersangka yang mengenakan rompi oranye di hadapan awak media.
Kebijakan ini mengikuti aturan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku awal tahun ini.Baca Juga:
Perubahan ini terlihat dalam konferensi pers kasus suap pengurangan nilai pajak yang menjerat lima orang tersangka, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu.
Dalam acara yang digelar Minggu dini hari, para tersangka tidak diperlihatkan ke publik.
"Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, kenapa konpers hari ini berbeda, tersangka tidak ditampilkan, itu karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Asep menekankan bahwa KUHAP terbaru lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah bagi tersangka.
"KUHAP baru fokus kepada hak asasi manusia, sehingga tersangka dilindungi dari tindakan yang menimbulkan praduga bersalah," kata Asep.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disahkan pada Desember 2025 dan mulai berlaku 2 Januari 2026.
Aturan mengenai penetapan tersangka tercantum dalam Pasal 90, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti.
Selain itu, Pasal 91 KUHAP baru melarang penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan prasangka bersalah terhadap tersangka.
KPK menyatakan, perubahan ini menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan hak asasi manusia tersangka.
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
MANADO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor pen
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyampaika
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus mengupayakan agar produk kelapa sawit nasional memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif impor sebe
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemulihan infrastru
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam setiap rapat koordinasi Komite Sta
EKONOMI
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, menegaskan perubahan mekanis
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut peny
HUKUM DAN KRIMINAL