Dino Patti Djalal Ungkap SBY Tak Pernah Tergoda Perpanjang Kekuasaan Selama Dua Periode Jabatannya
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan signifikan dalam prosedur konferensi pers kasus penahanan tersangka.
Lembaga antirasuah kini tidak lagi menampilkan tersangka yang mengenakan rompi oranye di hadapan awak media.
Kebijakan ini mengikuti aturan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku awal tahun ini.Baca Juga:
Perubahan ini terlihat dalam konferensi pers kasus suap pengurangan nilai pajak yang menjerat lima orang tersangka, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu.
Dalam acara yang digelar Minggu dini hari, para tersangka tidak diperlihatkan ke publik.
"Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, kenapa konpers hari ini berbeda, tersangka tidak ditampilkan, itu karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Asep menekankan bahwa KUHAP terbaru lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah bagi tersangka.
"KUHAP baru fokus kepada hak asasi manusia, sehingga tersangka dilindungi dari tindakan yang menimbulkan praduga bersalah," kata Asep.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disahkan pada Desember 2025 dan mulai berlaku 2 Januari 2026.
Aturan mengenai penetapan tersangka tercantum dalam Pasal 90, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti.
Selain itu, Pasal 91 KUHAP baru melarang penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan prasangka bersalah terhadap tersangka.
KPK menyatakan, perubahan ini menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan hak asasi manusia tersangka.
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
PADANG LAWAS Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia untuk bersiap menghadapi percepatan perubahan teknologi, ter
NASIONAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memilih berjalan kaki dari Rumah Jabatan menuju Kantor Gubernur NT
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengakui telah mencuri emas milik atasannya sekaligus membakar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah bekerja keras
EKONOMI
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menghadiri kegiatan Halal Bihalal sekaligus dialog interaktif bersama Karang
PEMERINTAHAN
SOLO Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden ke7 Joko Widodo. Majelis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi mengonfirmasi peluncuran ponsel flagship terbarunya, Redmi K90 Max, yang dijadwalkan hadir pada akhir April 2026. Menjela
SAINS DAN TEKNOLOGI