BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Firman Wijaya, meminta publik tetap tenang dan dewasa dalam menyikapi polemik konten Netflix berjudul "Mens Rea" yang dibawakan komedian Pandji Pragiwaksono.
Menurut Firman, masyarakat tidak perlu terbawa arus perdebatan yang berujung penghakiman terhadap karya seni atau pribadi.
Yang lebih penting, ia menekankan pemahaman batas antara kritik konstruktif dalam demokrasi dengan penyerangan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam KUHP baru.Baca Juga:
"Kita tidak sedang mengadili karya dan tidak sedang memvonis siapa pun. Yang perlu dibahas adalah bagaimana hukum pidana Indonesia mendesain batas antara kritik yang sah dan serangan martabat yang dapat dipidana, serta bagaimana negara dan warga menyikapinya secara demokratis," kata Firman dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Firman juga menekankan bahwa dalam negara hukum terdapat dua kepentingan konstitusional yang sama-sama dijamin: kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan serta martabat.
UUD 1945 membuka ruang pembatasan hak hanya untuk menghormati hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum.
Lebih lanjut, Firman mengingatkan bahwa pasal penghinaan Presiden/Wapres dalam KUHP lama telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006.
Namun, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2 Januari 2026 kembali mengatur soal penyerangan martabat Presiden/Wapres dengan desain hukum yang berbeda.
Firman juga membedakan antara opini dan tuduhan faktual yang dapat diverifikasi. Frasa seperti "menurut keyakinan saya" tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum apabila pernyataan tersebut berupa tuduhan faktual tanpa dasar.
"Yang diuji bukan pembuka kalimatnya, tetapi substansinya. Kalau itu tuduhan perbuatan, maka yang ditanya adalah basis faktanya," ucap Firman.
Ia mendorong agar dugaan pelanggaran di ruang publik dibijaki dengan prinsip kehati-hatian. Hukum pidana sebaiknya menjadi ultimum remedium, sementara mekanisme non-pidana seperti klarifikasi, hak jawab, etika penyiaran, dan dialog publik tetap diutamakan.
"Wibawa negara tidak dibangun dengan membungkam kritik. Namun demokrasi juga tidak sehat jika kritik berubah menjadi serangan personal yang merusak martabat," pungkas Firman.*
(dh)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN