BREAKING NEWS
Jumat, 07 Agustus 2026

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Lapor ke Polda Sumut, Minta Dugaan Pembunuhan Diusut Tuntas

Dharma - Jumat, 07 Agustus 2026 20:11 WIB
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Lapor ke Polda Sumut, Minta Dugaan Pembunuhan Diusut Tuntas
Keluarga mendiang Winda Lorenza Gowasa (WLG) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Kamis (6/8/2026) malam. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Keluarga mendiang Winda Lorenza Gowasa (WLG) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Kamis (6/8/2026) malam.

Laporan tersebut dibuat setelah keluarga menemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah korban.

Sebelumnya, Winda dikabarkan meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api.

Baca Juga:


Laporan yang diajukan ayah korban, Sanalui Gowasa, telah diterima Polda Sumatera Utara dengan Nomor Registrasi LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.

Saat membuat laporan, keluarga didampingi tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara.

Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa disebut meninggal dunia karena mengakhiri hidup menggunakan senjata api jenis revolver milik mantan suaminya, IH, yang diketahui merupakan anggota Polri aktif dan bertugas di Polsek Sunggal.

Namun, pihak keluarga membantah dugaan tersebut. Mereka mengaku menemukan sejumlah luka pada tubuh korban saat jenazah tiba di rumah duka.

"Saat jenazah korban sampai di rumah duka, pihak keluarga melihat banyaknya luka lebam di bagian wajah, kepala, dan badan, hingga bekas luka sayatan di bagian kaki," ujar kuasa hukum keluarga, Paul Junisu Jethro Tambunan.

Menurut keluarga, kondisi fisik korban memunculkan dugaan bahwa kematian Winda bukan disebabkan bunuh diri, melainkan akibat dugaan tindak kekerasan.

Kuasa hukum keluarga mengatakan pihaknya sempat meminta agar laporan memasukkan dugaan pembunuhan berencana.

Namun, penyidik menjelaskan bahwa Polrestabes Medan telah lebih dulu menerbitkan laporan model A dan surat perintah penyidikan.

"Tadinya kami sempat meminta kepada SPKT agar pasal dugaan pidana pembunuhan berencana itu dimasukkan dalam laporan kita, namun dari pihak SPKT Polda Sumatera Utara dan pihak Ditreskrimum memberikan pernyataan dan keterangan bahwasanya di Kepolisian Resort Kota Medan (Polrestabes Medan), dengan laporan model A sudah terbit SP sidiknya. Jadi kami berharap dengan terbitnya SP sidik itu,bisa membuka terang apa yang sebenarnya terjadi terhadap almarhum Winda Lorenza Gowasa," bebernya.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wagub Sumut Ajak Generasi Muda Perkuat Integritas untuk Lawan Ancaman Narkoba
Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Jadi Tersangka, NasDem Buka Suara soal Nasib Kadernya
PSMS Medan Coret Empat Pemain Asing, Ini Alasannya
Banyak Modus Baru, Polrestabes Medan Persempit Ruang Gerak Praktik Prostitusi
Polres Padang Lawas Utara Resmi Beroperasi, Kapolda Sumut: Pelayanan Kepolisian Kini Lebih Dekat dengan Masyarakat
Polda Jabar Tangkap Dua Pria Usai Diduga Unggah Komentar Provokatif soal Pernyataan Prabowo terkait Nuklir Iran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Menyelamatkan Fiskal Daerah

Menyelamatkan Fiskal Daerah

Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m

OPINI