
Jokowi Ajukan Penundaan Pemeriksaan di Polda Metro karena Alasan Kesehatan
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengajukan penundaan pemeriksaan di Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya se
NasionalJAKARTA - Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial yang mengklaim bahwa tanah yang belum memiliki sertifikat elektronik akan disita oleh negara.
Isu ini muncul setelah sebuah video viral menyatakan bahwa semua sertifikat tanah harus dikonversi ke versi digital sebelum tahun 2026, jika tidak, aset tersebut akan dialihkan menjadi milik negara.
Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tegas menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan bahwa sertifikat tanah yang belum beralih ke versi elektronik tidak akan disita oleh pemerintah.
"Sertifikat tanah yang belum digital tidak akan disita. Itu adalah informasi yang salah.
Tujuan digitalisasi sertifikat tanah adalah untuk meningkatkan keamanan dan mempermudah pengurusan dokumen, bukan untuk menyita tanah," ujar Nusron Wahid, dilansir Rabu (2/4/2025).
Menteri Nusron menjelaskan, digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk melindungi dokumen dari kerusakan atau kehilangan, terutama dalam kondisi bencana alam seperti banjir.
Sertifikat fisik yang hilang atau rusak akibat bencana dapat digantikan dengan versi digital yang tetap aman dan dapat diakses kapan saja.
"Jika terjadi bencana, seperti banjir, sertifikat tanah fisik bisa rusak atau hilang.
Namun, sertifikat dalam bentuk digital akan tetap aman dan bisa diakses untuk keperluan administrasi pertanahan," tambahnya.
Proses Konversi Anjuran, Bukan Kewajiban
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa konversi sertifikat analog ke digital adalah langkah perkembangan zaman yang bertujuan untuk mempermudah integrasi data.
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengajukan penundaan pemeriksaan di Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya se
NasionalJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara y
NasionalBANDA ACEH Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindak
NasionalMANADO Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi menetapkan nahkoda KM Barcelona 5 berinisial IB sebagai tersangka dalam kasu
Hukum dan KriminalJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dijadwalkan memanggil jajaran PT Food Station Tjipinang Jaya ke Balai Kota Jakarta, Selasa (2
PemerintahanBINJAI Ketua Koperasi Merah Putih (KMP) Sukamaju, Andriansyah, menyatakan bahwa koperasi yang dipimpinnya tengah menjalin kemitraan stra
EkonomiLANGKAT Kebakaran lahan dan perkebunan kelapa sawit yang melanda Desa Pancowarno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, terus berlangsu
PeristiwaJAKARTA Pedangdut ternama Lesti Kejora hadir sebagai saksi dalam sidang uji materi UndangUndang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 di Mahkam
EntertainmentSERDANG BEDAGAI Warga Gang Keluarga, Dusun 7, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), digemparkan dengan
PeristiwaBALIGE Jelang perhelatan event internasional F1H2O yang direncanakan digelar di Balige, Kabupaten Toba pada akhir Agustus 2025, kondisi ve
Olahraga